Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi: Vernita Syabilla Tidak Dijebak

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bukan menggunakan cara penjebakan melainkan dengan penyelidikan atas laporan warga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi: Vernita Syabilla Tidak Dijebak
Tribun Lampung/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla (tengah) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menyatakan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS) bukan dengan cara penjebakan.

Melainkan dengan penyelidikan atas laporan yang masuk ke polresta.

"Tidak dijebak. Ungkap kasus ini murni dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan artis nasional," kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Pol Yan Budi Jaya, Jumat (31/7/2020).

Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dua muncikari itu adalah Maila Kaesa (31), warga Pamalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

Artis Vernita Syabilla (duduk paling kiri) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla (duduk paling kiri) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Yan Budi menjelaskan polresta masih melakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka muncikari.

Ia belum mengungkap kesimpulan dari pengembangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Termasuk dugaan keterlibatan dua tersangka dalam jaringan prostitusi online artis.

"Masih dalam tahap pengembangan penyidikan," ujarnya.

Baca: Berstatus Saksi Kasus Prostitusi, Polisi Bakal Pulangkan Vernita Syabilla

Sementara artis Vernita Syabilla alias VS yang berstatus saksi sudah dilepas.

Ia pulang ke Jakarta, Kamis (30/7/2020) petang.

Sebelum pulang, Vernita Syabilla didampingi kuasa hukum menghadiri gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung.

Pelantun lagu dangdut 'Koko Tamvan' ini pun sempat mengunggah keberadaan dirinya di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan, melalui Insta Story di akun Instagram miliknya.

Adapun pengguna jasa dalam kasus tersebut, pengusaha asal Lampung inisial S, juga dilepas seusai dimintai keterangan oleh penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas