YouTuber Putra Siregar Klarifikasi Tuduhan Jual Ponsel Ilegal dan Pencucian Uang oleh Bea Cukai
Putra Siregar menegaskan kasus yang ditangani Bea Cukai terjadi ketika awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Youtuber dan pengusaha elektronik Putra Siregar angkat bicara soal kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang menyeret namanya.
Kasus itu sendiri saat ini ditangani kantor Bea Cukai Jakarta Timur.
Putra Siregar menegaskan kasus yang ditangani Bea Cukai terjadi ketika awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.
Baca: Fotonya Diunggah Bea Cukai dan Viral di Media Sosial, Putra Siregar Sebut Pembunuhan Karakter
"Jadi saya didatangi Bea Cukai itu bukan di pelabuhan atau bandara. Tapi di toko saya yang berukuran 2x3 meter di kawasan Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Putra menceritakan kronologi datangnya petugas Bea Cukai ke tokonya tersebut. Hal itu bermula ketika temannya jual barang kepadanya karena butuh uang.
"Saya lupa kapannya, tapi di tahun 2017 itu teman saya menghubungi malam-malam mau jual barang ke saya. Posisi saya di Batam. Dia butuh uang dan mau jual barang, dan saya bilang datang saja ke toko di Condet," ucapnya.
Kala itu, di tokonya tersebut ada saudaranya bernama Lahatta dan Leris yang biasa jaga dan melayani pembeli.
Baca: Profil Putra Siregar, Youtuber dan Pemilik PS Store yang Jadi Tersangka Penggelapan Hp di Batam
Baca: Terancam 8 Tahun Bui, Mengapa Putra Siregar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka di Kasus Barang Ilegal?
Baca: Bea Cukai Minta Masyarakat Belajar dari Kasus Putra Siregar: Jangan Mudah Tergiur Produk Impor Murah
"Kemudian tiba-tiba dia datang ngantar barang bersama petugas Bea Cukai. Nah, ditanyakan lah ini barang (handphone) punya siapa, karena kepabenannya belum selesai katanya atau bermasalah," jelasnya.
"Padahal itu barang mau dilihat dulu baru dibayar. Tapi sama petugas Bea Cukai langsung dibawa barangnya ke kantor, terus saudara saya dibawa untuk diperiksa," tambahnya.
Pemilik toko PS Store itu mengaku bahwa saudaranya diperiksa selama tiga hari oleh Petugas Bea Cukai.
"Terus tak lama kemudian ceritanya tiba-tiba saya dapat surat panggilan," ungkapnya.
Karena memang masih polos dan tak mengerti permasalahan hukum, Putra pun mendatangi kantor Bea Cukai dan jalani pemeriksaan.
"Ya ditanyakan lah siapa yang memesan barang di teman saya itu. Saya bilang ya saya. Terus ya saya melengkapi berkas segala macam lah mondar mandir kesana," katanya.
Tak hanya dituduh melakukan dugaan penjualan handphone ilegal, Putra juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pas dituduh TPPU, ya saya serahkan rekening dan aset saya. Silahkan dicek, saya engga pernah uang saya lalu lalang ke luar negeri. Karena saya pedagang mulai dari nol, jika dapat uang ya saya beli barang," tuturnya.
Lebih lanjut, Putra Siregar menegaskan dirinya akan menyelesaikan kasusnya di Bea Cukai sampai ke persidangan, dan akan membayar kerugiannya agar masalahnya bisa segera berakhir.
"Saya memutuskan apabila ada kerugian pabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya Rp 500 juta ke Bea Cukai. Jika belum beres soal apapun, maka bisa langsung saya bayar," ujar Putra Siregar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.