Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tawaran Web Series Berujung Somasi, Ike Muti Beberkan Kronologinya Sampai Menulis di Medsos

Aktris Ike Muti akhirnya buka suara soal postingannya yang mengutarakan kekecewaan lantaran gagal mendapat job web series.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tawaran Web Series Berujung Somasi, Ike Muti Beberkan Kronologinya Sampai Menulis di Medsos
instagram Ike Muti
Ike Muti 

Ia pun mengutarakan kekecewaan pada dua instansi tersebut.

Atas unggahannya, Ike Muti pun mendapat somasi dari Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (31/7/2020). Ike Muti diminta untuk menjelaskan maksud dari unggahannya pada Kamis (30/7/2020).

Isi Somasi

Biro Hukum Setda Pemprov DKI melayang surat somasi tertanggal 30 Juli 2020 kepada Ike Muti, pemilik akun Instagram @ikemuti16.

Ike Muti diberi waktu 2 x 24 jam terhitung mulai Jumat (31/7/2020) untuk menjelaskan sejumlah tudingan yang dilayangkan Ike Muti yang dinilai mencemarkan nama baik Pemprov DKI.

Dalam pandangan Pemprov DKI, postingan Ike Muti yang menyebut dirinya diminta menghapus foto bersama Presiden Joko Widodo jika ingin mendapatkan proyek di Pemprov DKI adalah tidak benar dan berisi kebohongan.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provibsi DKI Jakarta dirugikan maka dengan ini kami memperingatkan Saudara," ujar Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Yayan Yuhanah dalam surat resmi  Jumat (31/7/2020).

Ada tiga poin penting dalam surat Biro Hukum Setda Pemprov DKI tersebut.

Ketiga poin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabanya?

2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.

3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020," ujar Yayan Yuhanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas