Dilaporkan ke Polda Bali karena Menghina IDI, Pengacara Sampaikan Pembelaan dan Niat Baik Jerinx SID
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan penabuh drum Superman Is Dead Jerinx ke Polda Bali.
Editor: Willem Jonata
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demo tak pakai masker lolos
Sebelumnya, meski menggelar demonstasi menolak rapid test dan swab test di Bali tanpa mengenakan masker, musisi Jerinx SID tak bisa dihukum.
Jerinx pun berencana menggelar aksi serupa tak lama lagi.
Kenapa Jerinx yang demonstrasi tanpa masker tak bisa dihukum atau disansi?
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardha Sukawati membeberkan alasannya.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini belum berencana memanggil atau memberikan sanksi kepada Jerinx.
Cok Ace menyebutkan, Pemerintah Provinsi Bali tak punya kewenangan memberikan sanksi administratif atau pidana terhadap warga yang tak memakai masker.
Aturan memakai masker, kata dia, masih sebatas imbauan.
"Soal tidak ada masker sekali lagi ini tak ada (sanksi), pemerintah kan buat imbauan ini tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi pidana urusan itu," kata Cok Ace usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Pramuka Kwarda Bali, di Gedung Kwarda Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Rabu (29/7/2020) sore.
Pemerintah Provinsi Bali masih melihat perkembangan terbaru, apakah perlu membuat aturan yang bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Cok Ace mengakui, beberapa daerah telah menerapkan aturan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.