Ajukan Pembelaan, Roy Kiyoshi Mohon Diperkenankan Rawat Jalan dan Ungkap Kebutuhannya
Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di PN Jakarta Selatan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Pada sidang yang digelar secara virtual itu, beragendakan pembelaan atas tuntutan Jaksa.
Roy Kiyoshi sendiri menyaksikan jalannya sidang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca: Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Mohon Direhabilitasi Saja
"Agenda hari ini pembelaan. Kami sudah sampaikan pembelaan, agar Roy menjalani hukuman rehabilitasi rawat jalan," kata Edy Suryono, kuasa hukum Roy Kiyoshi.
Isi pembelaan, lanjut Edy, Roy Kiyoshi minta diperkenankan rehabilitasi rawat jalan, karena tak bisa menjalani pengobatan secara sendiri.
Baca: Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit, Butuh Pengobatan
"Roy butuh keluarga yang harus terus mendampinginya," ucapnya.
Hal tersebut dikarenakan Roy memiliki tiga penyakit akut atau sudah kronis, yakni Paranoid, Insomnia, dan Bipolar.
"Karena penyakit itu sudah lama. Jadi sebenarnya tuntutan Jaksa yang menyebut menuntut enam bulan kurungan penjara karena tiga penyakit itu, ya semua saling berkesinambungan," jelasnya.
Lebih lanjut, Edy Suryono berharap majelis hakim persidangan bisa memutus perkara Roy Kiyoshi dalam sidang putusan yang digelar pada 12 Agustus 2020.
"Semoga saja dikabulkan," ujar Edy Suryono.
Baca: Meski Direhabilitasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Roy Kiyoshi Tetap Berjalan
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
Dalam persidangan yang digelar pada 29 Juli 2020, Roy Kiyosho dituntut hukuman enam bulan kurungan penjara yang dipotong masa hukumamnya oleh Jaksa Penuntut Umum.