Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Roy Kiyoshi: Saya Anak Indigo yang Butuh Perawatan
Roy Kiyoshi menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Roy Kiyoshi menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Pada sidang yang digelar virtual, Roy Kiyoshi membacakan sendiri nota pembelaannya.
Intinya, Roy Kiyoshi meminta maaf atas perbuatannya karena telah menyalahgunakan psikotropika atas penyakit yang diidapnya.
"Saya ingin menyampaikan sedikit dari saya sebelumnya saya berterimakasih pada majelis hakim penuntut umum dan tim yang membantu saya mohon maaf atas kesalahan saya," kata Roy Kiyoshi.
"Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," tambahnya.
Baca: Roy Kiyoshi Halusinasi karena Gangguan Kejiwaan, Pengacara Harap Hakim Ringankan Hukuman
Baca: Hampir 3 Bulan di RSKO, Pengacara Ungkap Kondisi Roy Kiyoshi
Tak hanya itu, pria bernama asli Roy Kurniawan tersebut berjanji akan melakukan cek kesehatan ke dokter agar mendapatkan resep obat, untuk sembuh dari penyakitnya.
"Saya berjanji akan rutin kontrol ke dokter dan selalu membeli obat dengan resep," ucapnya.
Dalam pembelaannya, pria kelahiran 24 Februari 1987 itu menjelaskan bahwa ia mengonsumsi psikotropika jenis diazepam dan dumolid, bukan untuk bersenang-senang.
Baca: Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit, Butuh Pengobatan
"Karena saya sakit dan membeli obat secara online keteledoran saya, cara itu adalah cara yang salah situasi covid-19 yang menyebabkan saya takut," jelasnya.
Kepada majelis hakim, Roy menegaskan dirinya adalah orang berkebutuhan khusus dan perlu konsumsi obat, yang dampaknya membuat dirinya tenang.
"Yang mulia saya pertegas saya adalah anak berkebutuhan khusus. Saya adalah anak indigo yang membutuhkan perawatan medis saya kecenderungan menyakiti diri saya sendiri, sulit tidur, dan paranoid," katanya.
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan yang salah," tambahnya.
Baca: Upaya Polisi Mencari Unsur Pidana Konten Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang Kontroversial Itu
Lebih lanjut, Roy Kiyoshi berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan semua pembelaannya, untuk memberikan putusan hukuman atas kesalahannya dalam menyalahgunakan dan memiliki psikotropika jenis diazepam dan dumolid, tanpa resep dokter.
"Demikian nota pembelaan saya, saya mohon maafkan dan diberikan putusan seadil-adilnya kesalahan saya. Terimakasih," ujar Roy Kiyoshi.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Baca: Ditahan, Roy Kiyoshi Stres dan Sempat Muntah-muntah
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
Dalam persidangan yang digelar pada 29 Juli 2020, Roy Kiyoshi dituntut hukuman enam bulan kurungan penjara yang dipotong masa hukumamnya oleh Jaksa Penuntut Umum.