Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (3

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Ini Alasannya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36)

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Vicky Prasetyo.

Dalam persidangan, JPU menanggapi eksepsi Vicky Prasetyo yang dibacakan lewat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/7/2020).

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto, melalui Ramdan Alamsyah yang didakwa dalam pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam perkara pidana," kata JPU didalam persidangan.

Jaksa menambahkan, lewat kesimpulannya, pihaknya tetap dalam dakwaan yang ia bacakan dalam sidang perdana Vicky Prasetyo pada 22 Juli 2020.

Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Beberkan Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa

Baca: Kata Kuasa Hukum Angel Lelga Soal Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan

Bagi Jaksa, seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan.

"Oleh karena itu kami penuntut umum dalam perkara ini memohon, satu, menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto melalui Penasehat Hukumnya, Ramdan Alamsyah and partner dengan keseluruhan," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Dua, melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," tambahnya.

eksepsi sidang vicky
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36)

Dalam poin lainnya, Jaksa akan memanggil saksi-saksi dalam persidangan berikutnya, jika hakim menolak eksepsi dari Vicky Prasetyo.

"Membebankan beban perkara ke Vicky Prasetyo bim Hermanto melalui kuasa hukumnya," ujar Jaksa.

Sementara itu, hakim akan melangsungkan persidangan dengan agenda putusan sela pada 12 Agustus 2020.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.


Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas