Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dwi Sasono Dilimpahkan ke Kejaksaan, Setelah Itu Masuk ke Mobil Tahanan

Aktor Dwi Sasono sebagai tersangka bersama berkas dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dwi Sasono Dilimpahkan ke Kejaksaan, Setelah Itu Masuk ke Mobil Tahanan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono sebagai tersangka bersama berkas dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Dwi Sasono didampingi tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy. Selama tiga jam mereka di kantor kejaksaan.

Usai dilimpahkan, pantauan Warta Kota, Dwi Sasono langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.

Suami Widi Mulia itu tak banyak bicara. Ia umbar senyum ke awak media yang sudah menanti proses pelimpahannya di Kejaksaan.

Baca: Tiga Anak Dwi Sasono dan Widi Mulia Rilis Single, Lucunya Proses Rekaman Dru, Widuri dan Den Bagus

"Ya kabar saya baik," ucap Dwi Sasono yang langsung masuk kedalam mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.

Baca: Ketika Widi Mulia Mengabaikan Dwi Sasono hingga Akhirnya Yakin Pria Itu Adalah Jodohnya

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seber

at 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.

Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas