Dwi Sasono Dilimpahkan ke Kejaksaan, Setelah Itu Masuk ke Mobil Tahanan
Aktor Dwi Sasono sebagai tersangka bersama berkas dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono sebagai tersangka bersama berkas dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Dwi Sasono didampingi tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy. Selama tiga jam mereka di kantor kejaksaan.
Usai dilimpahkan, pantauan Warta Kota, Dwi Sasono langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.
Suami Widi Mulia itu tak banyak bicara. Ia umbar senyum ke awak media yang sudah menanti proses pelimpahannya di Kejaksaan.
Baca: Tiga Anak Dwi Sasono dan Widi Mulia Rilis Single, Lucunya Proses Rekaman Dru, Widuri dan Den Bagus
"Ya kabar saya baik," ucap Dwi Sasono yang langsung masuk kedalam mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Baca: Ketika Widi Mulia Mengabaikan Dwi Sasono hingga Akhirnya Yakin Pria Itu Adalah Jodohnya
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seber
at 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.
Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.