Hari Ini Dipanggil Polisi, Respon Jerinx Usai Dilaporkan IDI Bali atas Dugaan Ujaran Kebencian
Polda Bali kembali menjadwalkan memanggil drummer grup band SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (6/8/2020) hari ini. Apa res[on Jerinx?
Editor: Anita K Wardhani
Gendo juga meminta agar IDI untuk mengevaluasi diri.
Sebab, menurutnya, organisasi tersebut terbentuk bukan hanya untuk profesi kedokteran semata, tapi juga untuk misi-misi kemanusiaan.
Sementara itu, dalam postingan Jerink selama ini, yang disuarakan adalah murni soal kepentingan publik.
“Jadi kalau dimaknai ini, sesungguhnya jangankan menyebarkan kebencian, atau mencemarkan nama baik, itu tidak ada niat untuk menjatuhkan, karena misinya kemanusiaan. Dan Jerink pun bicara bukan atas kepentingan personal, melainkan itu ada kepentingan publik,” ujarnya.
Gendo menjelaskan, bagaimana praktek layanan rumah sakit yang selama ini banyak juga dipersoalkan oleh banyak pihak dan masyarakat karena menggunakan rapid test.
Padahal diketahui bersama rapid test tingkat akurasinya sangat rendah.
Terkait postingan Jerink khususnya soal masalah ibu hamil yang wajib tes Covid-19, Gendo menyatakan itu memang fakta yang terjadi di lapangan dan mendapat banyak komplain dari masyarakat.
Itulah sebabnya, Jerink yang juga selalu update soal penanganan Covid-19 meminta penjelasan terhadap IDI apa sebetulnya yang terjadi.
“Jerink juga sempat mengundang IDI untuk debat terbuka, tapi tidak ditanggapi. Intinya adalah harus dibaca utuh, antara kalimat dalam poster, dan dalam caption. Tidak bisa dibaca parsial. Kemudian, kalau sudah dibaca utuh, dia harus dibaca dengan jernih,” kata Gendo.
Dinilai Cemarkan Nama Baik
IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
“Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia,” kata Syamsi.
Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020. Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.