Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Penggelapan Rp 1,9 Miliar Kabarnya Dihentikan Polisi, Pihak Irwansyah Mengaku Terima Surat SP3

Kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar yang menyeret nama penyanyi dan bintang sinetron Irwansyah (35) kabarnya diberhentikan oleh Polisi

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Penggelapan Rp 1,9 Miliar Kabarnya Dihentikan Polisi, Pihak Irwansyah Mengaku Terima Surat SP3
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Irwansyah didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir saat ditemui di Mabes Polri usai diperiksa untuk gelar perkara Bandung Makuta. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar yang menyeret nama penyanyi dan bintang sinetron Irwansyah (35) kabarnya diberhentikan oleh Polrestabes Bandung.

Polrestabes Bandung dikabarkan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan yang Rp 1,9 miliar Irwansyah.

Dimana dalam kasus itu, Medina Zein, rekan bisnis Irwansyah membuat laporan ke Polrestabes Bandung, kalau suami dari Zaskia Sungkar diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 Miliar.

Kabar mengenai SP3 dari Polrestabes Bandung dibenarkan oleh kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin ketika dihubungi awak media, Senin (10/8/2020).

"Benar, surat SP3 sudah kami terima," kata Zakir Rasyidin.

Zakir menegaskan bahwa dalam surat SP3 yang ditujukan kepada Irwansyah tidak berisi pemberhentian sementara.

Berita Rekomendasi

"Dalam KUHP bahasanya ya diberhentikan penyidikannya," ucapnya.

Irwansyah Dilaporkan Medina Zein Diduga Gelapkan Rp 1,9 M Dana Bandung Makuta, Zaskia Bersikap Bijak
Irwansyah Dilaporkan Medina Zein Diduga Gelapkan Rp 1,9 M Dana Bandung Makuta, Zaskia Bersikap Bijak (Kolase Instagram @medinazein dan @zaskiasungkar15)

Zakir mengatakan kalau kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar yang dituduhkan kepada Irwansyah diberhentikan, karena bukan merupakan tindak pidana.

"Jadi dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana itu bunyinya," ujar Zakir Rasyidin.

Diberitakan sebelumnya, laporan bermula dari kecurigaan pengusaha Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.

Ditemukan ada dugaan aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).

Selain itu, Medina mengaku kesulitan meminta hasil audit keuangan perusahaan terkait bisnis kue Bandung Makuta bersama Irwansyah.

Pengusaha sekaligus influencer Medina Zein memberikan keterangan saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi narkoba terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. Tribunnews/Jeprima
Pengusaha sekaligus influencer Medina Zein memberikan keterangan saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi narkoba terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Medina Zein dan Irwansyah diketahui adalah rekan bisnis Bandung Makuta. Medina Zein sebagai Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.

Namun, Irwansyah sebelumnya sudah membantah tuduhan adanya uang sebesar Rp 1,9 miliar yang masuk ke kantongnya.

Irwansyah mengatakan uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan Bandung Makuta di Jakarta.

Selain Irwansyah, Medina juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas