Kasus Penggelapan Rp 1,9 Miliar Kabarnya Dihentikan Polisi, Pihak Irwansyah Mengaku Terima Surat SP3
Kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar yang menyeret nama penyanyi dan bintang sinetron Irwansyah (35) kabarnya diberhentikan oleh Polisi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar yang menyeret nama penyanyi dan bintang sinetron Irwansyah (35) kabarnya diberhentikan oleh Polrestabes Bandung.
Polrestabes Bandung dikabarkan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan yang Rp 1,9 miliar Irwansyah.
Dimana dalam kasus itu, Medina Zein, rekan bisnis Irwansyah membuat laporan ke Polrestabes Bandung, kalau suami dari Zaskia Sungkar diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 Miliar.
Kabar mengenai SP3 dari Polrestabes Bandung dibenarkan oleh kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin ketika dihubungi awak media, Senin (10/8/2020).
"Benar, surat SP3 sudah kami terima," kata Zakir Rasyidin.
Zakir menegaskan bahwa dalam surat SP3 yang ditujukan kepada Irwansyah tidak berisi pemberhentian sementara.
"Dalam KUHP bahasanya ya diberhentikan penyidikannya," ucapnya.
Zakir mengatakan kalau kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar yang dituduhkan kepada Irwansyah diberhentikan, karena bukan merupakan tindak pidana.
"Jadi dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana itu bunyinya," ujar Zakir Rasyidin.
Diberitakan sebelumnya, laporan bermula dari kecurigaan pengusaha Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.
Ditemukan ada dugaan aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).
Selain itu, Medina mengaku kesulitan meminta hasil audit keuangan perusahaan terkait bisnis kue Bandung Makuta bersama Irwansyah.
Medina Zein dan Irwansyah diketahui adalah rekan bisnis Bandung Makuta. Medina Zein sebagai Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Namun, Irwansyah sebelumnya sudah membantah tuduhan adanya uang sebesar Rp 1,9 miliar yang masuk ke kantongnya.
Irwansyah mengatakan uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan Bandung Makuta di Jakarta.
Selain Irwansyah, Medina juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.