BREAKING NEWS: Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi
Presenter Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Roy Kiyoshi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Baca: Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Roy Kiyoshi: Saya Anak Indigo yang Butuh Perawatan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan," tambahnya.
Hakim meminta Roy Kiyoshi menjalani hukumannya dipotong dari masa tahanan yang telah dijalaninya selama ini.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi yaitu RSKO Cibubur, Jakarta Timur," ucapnya.
Baca: Roy Kiyoshi Halusinasi karena Gangguan Kejiwaan, Pengacara Harap Hakim Ringankan Hukuman
"Menyatakan barang bukti psikotropika semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," sambung Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kondisi Roy Kiyoshi
Hampir tiga bulan Roy Kiyoshi (33) menjalani rehabitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ia menjalani perawatan di sana untuk melepas ketergantungannya terhadap psikotropika.
Edy Suryono, kuasa hukum Roy, mengatakan kondisi kliennya baik-baik saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.