Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID Kooperatif Saat Diamankan dan Ditahan Polda Bali

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kus Yuliar Nugroho membenarkan penahanan Jerinx SID oleh pihaknya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jerinx SID Kooperatif Saat Diamankan dan Ditahan Polda Bali
Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerink SID di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kus Yuliar Nugroho membenarkan penahanan Jerinx SID oleh pihaknya.

Jerinx SID resmi diamankan hari ini sekira pukul 13.00 WIB.

"Sudah, sudah langsung ditahan hari ini, siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Kombes Pol Kus Yuliar Nugroho saat dihubungi awak media, Rabu (12/8/2020).

Baca: Perjalanan Kasus Kacung WHO, Jerinx SID Akhirnya Ditahan Polisi

Saat diamankan drummer band Superman Is Dead itu sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Dia (ditahan) tadi kita periksa tadi koperatif, sangat koperatif," ungkapnya.

"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," lanjutnya.

Baca: Jerinx Ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Postingan IDI Kacung WHO

Berita Rekomendasi

Jerinx SID dianggap melakukan pelanggaran UU ITE dengan menuding Ikatan Dokter Indonesia dengan sebutan "kacung" WHO.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Perjalanan Kasus ''Kacung WHO''

I Gede Ari Astina alias Jerinx, Drummer Superman Is Dead (SID) akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Bali.

Hal ini menyusul ditetapkannya Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/2020).

IDI Bali melaporkan Jerinx lantaran mengunggah kata-kata yang dianggap menghina di akun Instagramnya, sekitar dua bulan lalu.

Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas