Berteriak Saat Datangi Polda Bali, Ayah Kandung Jerinx : Merdeka
Kuasa Hukum Jerinx bersama dengan keluarga Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020).Terlihat istri dan ayah Jerinx.
Editor: Anita K Wardhani
"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.
Temui Ketua IDI Bali
Di sisi lain, Gendo mengaku sudah sempat menemui Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Gede Putra Suteja. Mereka bertemu empat mata untuk mencari solusi mengenai kasus yang menjerat Jerinx yang saat ini ditahan di Polda Bali.
"Langkah mediasi kami lakukan. Sempat ketemu Ketua IDI Bali, Gede Putra Suteja. Ketemunya bagus, responsnya bagus, beliau Ketua IDI Bali juga respek dengan upaya kuasa hukum menghubungi beliau," kata Gendo, kemarin.
Gendo menjelaskan, pertemuannya dengan Ketua IDI Bali dilakukan secara tertutup pada pekan lalu. Mereka bersepakat tidak membawa media dalam pertemuan itu.
"Sekitar minggu lalu saya bertemu dengan beliau. Kami sepakat tidak membawa media apapun dan hanya berdua saja," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gendo dan Putra Suteja menjelaskan versi mereka masing-masing.
Ketua IDI Bali menjelaskan kepada Gendo mengapa mereka sampai mengambil keputusan melaporkan Jerinx.
Kemudian, Gendo juga menjelaskan maksud Jerinx dan versi dari Jerinx terkait postingannya di instagram.
"Harapannya ada solusi damai. Tapi memang IDI menjelaskan bahwa ini merupakan keputusan organisasi," kata Gendo.
Meski sudah bertemu empat mata, namun Ketua IDI Bali tidak bisa mengambil keputusan sepihak lantaran keputusan melaporkan Jerinx adalah keputusan organisasi.