Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Polisi Sampaikan Alasannya

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx, penggebuk drum Superman is Dead.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Polisi Sampaikan Alasannya
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx, penggebuk drum Superman is Dead. 

Permohonan penangguhan penahanan ditolak karena polisi khawatir Jerinx SID akan mengulangi perbuatannya.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020).

Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Baca: Kembali Diperiksa di Polda Bali, Jerinx SID Beberkan Kondisinya Sambil Kepalkan Tangan Kiri

Baca: Tentang Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Jelita

Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra, diketahui sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Tribun Bali, ayah Jerinx ternyata seorang anggota DPRD Gianyar.  

Di hadapan media dia berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab.

"Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono.

Soal sikap Jerinx terkait Covid-19, Arjono mengaku tidak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis.

Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.(Tribun Bali/Rizal Fanany) (TRIBUN BALI/Rizal Fanany)

"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono.


Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Bali hari ini.

Baca: Cerita Sang Ayah Tentang Sosok Jerinx SID di Masa Kecil, Remaja, Hingga Dewasa

"Penanggugan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka. Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," kata Gendo.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas