Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Palsukan Dokumen S2 & S3, Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Minta Grasi ke Presiden Jokowi

Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke penjara setelah kasasi ditolak. Palsukan dokumen S2 dan S3.

Editor: ninda iswara
zoom-in Palsukan Dokumen S2 & S3, Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Minta Grasi ke Presiden Jokowi
Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes
Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menyeret nama pelawak Nurul Qomar kembali bergulir.

Bahkan kali ini pelawak Qomar dijebloskan ke penjara.

Kasus berawal ketika pelawak Nurul Qomar ini diduga memalsukan dokumen S2 dan S3.

Nurul Qomar kemudian dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Nurul Qomar diduga menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai salah satu syarat menjadi rektor UMUS.

Kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2017.

 BREAKING NEWS: Pelawak Nurul Qomar Dipenjara & Jalani Rapid Test, Ini Kondisi Terbarunya

 Terancam 7 Tahun Penjara karena Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Justru Bebas & Akan Maju Pilkada!

Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)
Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020) (Istimewa/KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Proses hukum pun terus berjalan sampai saat ini.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya pada Agustus 2020, Nurul Qomar dijebloskan ke penjara.

Kasasi yang diajukannya pun ditolak.

Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar terkait pemalsuan dokumen S2 dan S3.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas