Setelah Gugat Harta Gono Gini, Tsania Marwa Laporkan Atalarik Syach atas Tudingan Penggelapan
Kisruh perceraian pemain sinetron Tsania Marwa dan Atalarik Syach seolah tak kunjung selesai.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh perceraian pemain sinetron Tsania Marwa dan Atalarik Syach seolah tak kunjung selesai.
Seperti diketahui, Tsania Marwa dan Atalarik Syach telah resmi bercerai pada Agustus 2017.
Setelah berbagai drama perceraian dan juga berebut hak asuh anak, kini keduanya kembali bersiteru.
Pasalnya, belum lama ini, Tsania Marwa menggugat harta gono gini.
Baca: Pihak Tsania Marwa Sebut Pernyataan Atalarik Syach Soal Uang Rp 3 Juta sebagai Omong Kosong
Baca: Nurul Qomar Resmi Ditahan karena Kasus Ijazah Palsu, Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Grasi ke Jokowi
Ia bahkan merinci harta gono gini selama menikah dengan Atalarik Syach.
Tak hanya sampai di situ, perseteruan keduanya pun telah memasuki babak baru.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Tsania kabarnya melaporkan Atalarik atas tudingan penggelapan.
Kuasa hukum Tsania Marwa, Herdyan Saksono membeberkan perkara yang dilaporkan kliennya terhadap Atalarik Syach.
Herdyan mengatakan bahwa permasalahannya terkait harta milik Tsania yang dibawa Atalarik.
"Kami terus terang ada laporan polisi," kata Herdyan di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020).
"Ingat waktu kami somasi dia, bahwa ada harta pribadi yang si Tsania miliki tapi enggak dikembalikan. Itu kami sudah lapor polisi," sambungnya.
Baca: Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum Ungkap Janji Jerinx SID yang Tak Lagi Ulangi Kesalahan
Baca: Lutfi Agizal Singgung Bahaya Kata Anjay hingga Tuai Kritikan, Putri Iis Dahlia Klarifikasi
Oleh karena itu, Tsania Marwa kembali melaporkan Atalarik.
Sebab, pihak Atalarik Syach selalu mengabaikan somasi yang dilayangkan Tsania untuk menyelesaikan masalah.
Herdyan menyebut, somasi sebanyak tiga kali itu diabaikan oleh Atalarik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.