Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suasana Haru Saat Keluarga Mengantar Nurul Qomar ke Lapas Brebes

Nurul Qomar diantar keluarganya ke Lapas Kelas IIB Brebes untuk menjalani hukuman penjara atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Suasana Haru Saat Keluarga Mengantar Nurul Qomar ke Lapas Brebes
Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes
Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara. 

Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi 2 tahun penjara. Rencananya, pihak Qomar akan mengajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat.

Kuasa hukum nurul Qomar yakni Furqon Nur Zaman mengatakan kasasi yang dilakukan oleh kliennya itu sudah mendapat putusan sejak minggu lalu.

Baca: Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Hari Ini Saya Senang Hati, Saya Ingin Membuat Tuhan Tersenyum

Baca: FAKTA Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 oleh Nurul Qomar, Kini sang Pelawak Dijebloskan ke Penjara

Dan dari putusan kasasi yang dilakukan Nurul Qomar, personil 4 Sekawan itu harus tetap ditahan karena terbukti bersalah.

Pada Rabu (19/8/2020) sekira waktu salat Magrib, Nurul Qomar dijemput untuk dilakukan penahanan di Lapas Brebes.

"Jadi putusan kasasi sudah turun minggu lalu hari Selasa kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus. Jadi putusannya kasasi kami ditolak," ujar Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, Rabu (19/8/2020).

"Oleh karena itu tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di lapas Brebes," ujarnya.

Furqon Nur Zaman mengatakan hasil dari kasasi yang ditolak menjatuhkan hukuman penahanan selama 2 tahun, dari yang semula putusan Pengadilan Negeri Brebes 1.5 tahun.

BERITA TERKAIT

"Bukan penahanan lagi jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun," ujar Furqon.

"Dituntut 3 tahun kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan nah atas vonis PN Brebes kami ajukan banding jaksa banding, Pengadilan Tinggi akhirnya vonis 2 tahun, nambah jadinya," jelas Furqon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas