Sebelum Ditahan, Nurul Qomar Kirim Pesan ke Jarwo Kwat, Minta Maaf Jika Ada Salah
Sebelum resmi ditahan di Brebes, Nurul Qomar sempat kirim pesan ke Jarwo Kwat beri pengumuman hingga ucapkan maaf.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Komedian senior, Jarwo Kwat mengungkapkan Nurul Qomar sempat memberi tahu soal penahanan dan juga meminta maaf.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (20/8/2020).
Bersama dengan beberapa seniman komedian yang lain, Jarwo Kwat mengatakan Qomar mengirim pesan untuknya melalui WhatsApp.
Baca: Terakhir Bertemu saat Lebaran, Qubil Lihat Nurul Qomar Sudah Pakai Baju Tahanan: Tetaplah Tersenyum
Ketua Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) itu, kemudian membacakan pesan yang dikirim oleh Qomar.
Diketahui, Qomar mengirim pesan pada Jarwo Kwat Rabu, (19/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam pesan disebutkan bahwa Qomar diantar keluarga menuju Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
Di sana ia akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Brebes.
Pihas PaSKI pun menegaskan bahwa Qomar tidak dilakukan penangkapan atau penjemputan paksa.
Melainkan untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan terkait dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Kepada Jarwo Kwat, Qomar pun meminta maaf apabila ia memiliki kesalahan.
"Assalamualaikum, salam humor indonesia. Kepada yth Ketua Umum PaSKI dan seluruh jajaran pengurus serta semua teman seniman pelawak Indonesia
Baca: Kaget Saat Dengar Nurul Qomar Ditahan, Jarwo Kwat Mengira Kasusnya Sudah Selesai
Baca: Jarwo Kwat dan Anggota Paski Siap Besuk Nurul Qomar Bila Sudah Diizinkan
Dengan hormat dan mohon izin menyampaikan saat ini Rabu 19 Agustus 2020 saya diantar keluarga sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Brebes Jawa Tengah
Untuk memenuhi surat panggilan resmi melaksanakan eksekusi hukuman penjara di Lapas Brebes sesuai keputusan dan ketetapan Mahkaman Agung RI.
Mohon maafkan atas kekurangan pribadi saya. Wassalamualaikum. Tertanda Haji Qomar," bunyi pesan Qomar.