Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anton J-Rocks Terjerat Narkoba, Istrinya Kaget, Tapi Anggap Sang Suami sebagai Korban

Anton J-Rocks terjerat narkoba jenis ganja. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di bui.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anton J-Rocks Terjerat Narkoba, Istrinya Kaget, Tapi Anggap Sang Suami sebagai Korban
WARTA KOTA/warta kota/henry lopulalan
ARTIS NARKOBA - Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces bersama tersangka lainnya dalam jumpapers di Polres Tanjung Priuk, Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu(22/8/2020). Anton bersama tiga orang kru band J-Rocks di tangkap polisi dengan dugaan kepemilikan 1 kilogram ganja. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

"Gue berharap, buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar, berhentilah sebelum telat daripada kayak gue ini," kata Anton.

Baca: Anton J-Rocks Mengaku Pertama Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun

Dalam kesempatan itu juga, Anton juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas khususnya keluarga lantaran mengonsumsi barang haram tersebut.

"Ya, gue pengin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gue ini korban dari penyalahgunaan ganja ini," ujar Anton.

Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks.

giat rilis penangkapan drummer J-rocks dan kru di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
giat rilis penangkapan drummer J-rocks dan kru di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas