Kronologi Penangkapan Drummer J-Rocks, Bermula Pengakuan Kru Pesan 1 Kg Ganja untuk Dijual
Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, karena jeratan narkoba jenis ganja.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, karena jeratan narkoba jenis ganja.
Dalam konferensi pers, polisi membeberkan kronologi tertangkapnya Anton beserta tiga orang lainnya yang merupakan kru J-Rocks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan bermula saat polisi terlebih dahulu meringkus M (38), kru J-Rocks yang menyimpan ganja di kediamannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca: Hasil Tes Urine, Anton J-Rocks Positif Gunakan Ganja
M mengakui bahwa dirinya sempat menjual ganja kepada kru J-Rocks lainnya, DN (33), yang ditangkap di kawasan Cinere, Depok.
"DN adalah kru dari pada band JR (J-Rocks). Pernah memesan satu kilogram," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).
Dari penelusuran lanjutan, DN mengakui bahwa dirinya juga menjual ganja kepada seorang mantan kru J-Rocks berinisial W dan kepada Anton Rudi Kelces sang drumer.
"Personel band JR ini adalah drumer ARK, juga membeli dari DN sebanyak satu paket ganja. DN juga menjual kepada salah atau mantan kru inisialnya adalah W," kata Yusri.
Baca: Anton J-Rocks Mengaku Pertama Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun
Baca: Akui sebagai Korban, Anton J-Rocks Minta Maaf
Dari pengembangan ini, polisi akhirnya bisa menangka Anton Rudi Kelces di kediamannya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Begitu pula W, yang diamankan dari kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Selain beberapa paket ganja yang diamankan dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti paket ganja 1 kilogram siap kirim.
"Saat pendalaman memang ada satu paket besar akan dikirim oleh M menggunakan jasa pengiriman barang di daerah Kemayoran," ucap Yusri.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pemasok barang haram tersebut.
Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urin dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja.
Adapun Anton serta ketiga kru dan mantan kru J-Rocks yang sudah ditangkap diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi amankan 1 kg ganja
Drumer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti sekitar 1 kilogram ganja dari penangkapan ini.
"Ganja dari beberapa TKP sudah dapat 1 kilogram," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Jumat (21/8/2020).
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dan mantan kru band tersebut.
Tiga orang yang ditangkap bersama dengan Anton masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).
M dan DN merupakan kru J-Rocks sementara W adalah mantan kru band tersebut.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Anggota di lapangan sedang pengembangan lebih lanjut," kata Ahrie.
3 orang kru ikut diamankan
Drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (kiri), ditangkap polisi karena kepemilikan ganja. (Tribunnews.com)
Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dan mantan kru band tersebut.
"Ada empat yang ditangkap. Tiga orang lainnya kru," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).
Tiga orang yang ditangkap bersama dengan Anton masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).
M dan DN merupakan kru J-Rocks sementara W adalah mantan kru band tersebut.
Adapun keempat orang tersebut ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata Ahrie.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drumer band J Rocks, Anton Rudi Kelces (39), terkait kasus narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
"Siap, betul mas (drummer J Rocks ditangkap terkait kasus narkoba)," kata Arie dalam pesan singkatnya kepada TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020) malam.
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W.
Adapun Anton ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata Ahrie.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Beberkan Kronologi Drumer dan Kru J-Rocks Tertangkap Kasus Penyalahgunaan Ganja