Kronologi Penangkapan Drummer J-Rocks, Bermula Pengakuan Kru Pesan 1 Kg Ganja untuk Dijual
Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, karena jeratan narkoba jenis ganja.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, karena jeratan narkoba jenis ganja.
Dalam konferensi pers, polisi membeberkan kronologi tertangkapnya Anton beserta tiga orang lainnya yang merupakan kru J-Rocks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan bermula saat polisi terlebih dahulu meringkus M (38), kru J-Rocks yang menyimpan ganja di kediamannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca: Hasil Tes Urine, Anton J-Rocks Positif Gunakan Ganja
M mengakui bahwa dirinya sempat menjual ganja kepada kru J-Rocks lainnya, DN (33), yang ditangkap di kawasan Cinere, Depok.
"DN adalah kru dari pada band JR (J-Rocks). Pernah memesan satu kilogram," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).
Dari penelusuran lanjutan, DN mengakui bahwa dirinya juga menjual ganja kepada seorang mantan kru J-Rocks berinisial W dan kepada Anton Rudi Kelces sang drumer.
"Personel band JR ini adalah drumer ARK, juga membeli dari DN sebanyak satu paket ganja. DN juga menjual kepada salah atau mantan kru inisialnya adalah W," kata Yusri.
Baca: Anton J-Rocks Mengaku Pertama Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun
Baca: Akui sebagai Korban, Anton J-Rocks Minta Maaf
Dari pengembangan ini, polisi akhirnya bisa menangka Anton Rudi Kelces di kediamannya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Begitu pula W, yang diamankan dari kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Selain beberapa paket ganja yang diamankan dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti paket ganja 1 kilogram siap kirim.
"Saat pendalaman memang ada satu paket besar akan dikirim oleh M menggunakan jasa pengiriman barang di daerah Kemayoran," ucap Yusri.