Kronologi Penangkapan Drummer J-Rocks, Bermula Pengakuan Kru Pesan 1 Kg Ganja untuk Dijual
Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, karena jeratan narkoba jenis ganja.
Editor: Willem Jonata
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pemasok barang haram tersebut.
Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urin dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja.
Adapun Anton serta ketiga kru dan mantan kru J-Rocks yang sudah ditangkap diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi amankan 1 kg ganja
Drumer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti sekitar 1 kilogram ganja dari penangkapan ini.
"Ganja dari beberapa TKP sudah dapat 1 kilogram," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Jumat (21/8/2020).
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dan mantan kru band tersebut.
Tiga orang yang ditangkap bersama dengan Anton masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).
M dan DN merupakan kru J-Rocks sementara W adalah mantan kru band tersebut.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Anggota di lapangan sedang pengembangan lebih lanjut," kata Ahrie.
3 orang kru ikut diamankan
Drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (kiri), ditangkap polisi karena kepemilikan ganja. (Tribunnews.com)
Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi terkait kasus narkoba.