Bioskop di Jakarta Segera Dibuka Kembali, Anies Ingatkan Prinsip 3M dan Jarak Penonton
Pemprov DKI Jakarta akan membuat regulasi terkait pembukaan bioskop di tengah wabah Covid-19.
Editor: Anita K Wardhani
Anak di bawah umur sembilan tahun dan orang lanjut usia (lansia) juga dilarang menonton film di bioskop.
Mereka dilarang karena rawan terhadap penularan Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi penularan Covid-19 antarpenonton.
Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat panduan protokol kesehatan Covid-19 di bioskop. Panduan ini wajib ditaati oleh pelaku usaha, karyawan dan konsumen.
Namun Dinas Parekraf DKI Jakarta justru membatalkan pemberian izin dibukanya kembali bioskop pada 16 Juli 2020.
Dinas sedang merevisi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, sebagai dasar pemberian izin tersebut.
Keputusan itu ditarik kembali karena kondisi Covid-19 di Jakarta belum stabil.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bioskop di Jakarta Dibuka Kembali Dalam Waktu Dekat, Pemprov DKI Jakarta Buatkan Regulasi Detail,
Penulis: Fitriyandi Al Fajri