Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tidak Digelar Virtual, Vanessa Angel Akan Disidang Secara Normal

Kasus narkoba yang menjerat selebriti Vanessa Angel memasuki babak baru. Istri Bibi Ardianyah ini akan segera menjalani sidang di di PN Jakbar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tidak Digelar Virtual, Vanessa Angel Akan Disidang Secara Normal
Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat selebriti Vanessa Angel memasuki babak baru. Istri Bibi Ardianyah ini akan segera menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

sidang perdana Vanessa Angel atas kasus kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin akan digelar pada Senin (31/8/2020).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan sidang akan dilakukan secara normal. Bukan sidang virtual.

Vanessa Angel dihadirkan di persidangan lantaran statusnya saat ini adalah tahanan kota dan tak mendekam di Rumah Tahanan.

"Sidang VA akan dilaksanakan secara normal, terdakwa hadir di persidangan karena terdakwa tidak di tahan di rutan," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Baca: Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Kasus Narkoba, Bibi Ardiansyah Ungkap Keresahan Sang Istri

Baca: Vicky Prasetyo Laporkan Angel Lelga Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Biar Satu Rasa

Sebelumnya, selama pandemi Covid-19, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diikuti oleh terdakwa secara virtual dari Rutan tempat mereka ditahan untuk meminimalisir Covid-19.

Namun pengecualian dalam perkara Vanessa Angel mengingat terdakwa tak ditahan dan berstatus tahanan kota.

Berita Rekomendasi

Vanessa Angel diberikan status tahanan kota karena alasan kemanusiaan yakni memiliki bayi yang masih harus diberi ASI.

Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

"Sidang perdana VA Senin 31 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan primer pasal 114 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Eko.

Eko mengatakan, majelis hakim yang akan menangani perkara Vanessa Angel yakni Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.


Kuasa Hukum Klaim Vanessa Angel Dapatkan Xanax Secara Legal

Vanessa Angel per hari ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas