Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akunnya Bisa Ditakedown, Pengacara Sebut Tak Ada Alasan Menahan Jerinx SID

Jerinx, pemain drum Superman Is Dead (SID), mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Akunnya Bisa Ditakedown, Pengacara Sebut Tak Ada Alasan Menahan Jerinx SID
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jerinx SID dalam jumpa pers film Mama Mama Jagoan di XXI Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx, pemain drum Superman Is Dead (SID), mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Upaya musisi bernama asli I Gede Ari Astina tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menyerahkan berkas kasusnya ke pihak kejaksaan.

Ini merupakan pengajuan penangguhan penahanan kedua oleh Jerinx SID.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, ditolak pihak kepolisian.

Baca: Masih Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan Jerinx SID

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejati Bali secara teleconference.

Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.

Baca: Jerinx Tulis Surat dari Sel, Ingin IDI atau Kemenkes Teliti Kondisinya yang Tidak Terinfeksi Corona

Baca: Masih Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan Jerinx SID

Gendo menyebut, ada beberapa alasan dirinya mengajukan penangguhan Jerinx ke Kejati Bali.

Berita Rekomendasi

Di antaranya Jerinx sangat kooperatif, kemudian saat ini masih masa pandemi sehingga ada kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan.

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020).
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Tribun Bali /I Wayan Erwin Widyaswara)

"Dan yang paling penting, kasus Jerinx ini dia bukan koruptor, dia bukan kasusnya suap menyuap, bukan kasus kejahatan yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Bukan harusnya dengan kasus seperti Jerinx, di mana alat komunikasinya sudah disita, akunnya bisa di-takedown, sebetulnya tidak ada alasan menahan," kata Gendo.

Sementara Kasi Penerangan Kejati Bali, Luga Harlianto, mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau ditolak.

"Jadi tentunya akan dipelajari oleh jaksa, diberikan masukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang menentukan," ujar Luga saat diwawancarai usai pelimpahaan Jerinx.

Sembari menunggu keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali, saat ini Jerinx masih dititipkan di Rutan Polda Bali.

Hal ini karena Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru.

Jika diputuskan untuk tetap ditahan selama proses di pengadilan, penahanan Jerinx dilakukan maksimal 20 hari terhitung dari kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas