Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan, kini permohonan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) B
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan, kini permohonan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penangguhan penahanan ini dilakukan pihak Kuasa Hukum musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini Kamis (27/8/2020).
Ini upaya penangguhan penahanan yang kedua kali dilakukan Jerinx.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, ditolak pihak kepolisian.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejati Bali secara teleconference.
Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.
Baca: Jerinx Tulis Surat dari Sel, Ingin IDI atau Kemenkes Teliti Kondisinya yang Tidak Terinfeksi Corona
Baca: Masih Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan Jerinx SID
Gendo menyebut, ada beberapa alasan dirinya mengajukan penangguhan Jerinx ke Kejati Bali.
Di antaranya Jerinx sangat kooperatif, kemudian saat ini masih masa pandemi sehingga ada kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan.
"Dan yang paling penting, kasus Jerinx ini dia bukan koruptor, dia bukan kasusnya suap menyuap, bukan kasus kejahatan yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Bukan harusnya dengan kasus seperti Jerinx, dimana alat komunikasinya sudah disita, akunnya bisa di-takedown, sebetulnya tidak ada alasan menahan," kata Gendo.
Sementara Kasi Penerangan Kejati Bali, Luga Harlianto, mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau ditolak.
"Jadi tentunya akan dipelajari oleh jaksa, diberikan masukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang menentukan," ujar Luga saat diwawancarai usai pelimpahaan Jerinx.
Sembari menunggu keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali, saat ini Jerinx masih dititipkan di Rutan Polda Bali.
Hal ini karena Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru.
Jika diputuskan untuk tetap ditahan selama proses di pengadilan, penahanan Jerinx dilakukan maksimal 20 hari terhitung dari kemarin.
"Maksimal 20 hari terhitung hari ini (kemarin, red). Selama 20 hari ke depan. Kalau pengadilan sudah buka langsung kami limpahkan," kata Luga.
Kejati Bali juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx di Ditreskrimsus Polda Bali.
Kejati Bali menerima barang bukti dari kepolisian berupa satu buah handphone milik Jerinx, kemudian hasil print screenshoot postingan Jerinx di Instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
Baca: Lapas Kerobokan Belum Terima Tahanan Baru, Jerinx SID Tetap Ditahan di Polda Bali
Baca: Babak Baru Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Segera Sidang, 7 Jaksa akan Tangani Perkara
"Barang bukti pertama handphone, kemudian hasil print screenshoot Instagram yang menjadi inti masalah ini. Sudah ditunjukkan kepada saudara Jerinx, dan yang bersangkutan mengakui memposting ini," ujar Luga.
Untuk tim jaksa, telah ditunjuk tujuh jaksa yang akan melakukan pembuktian di persidangan. Yakni jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.
Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, dan Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari, dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Kejaksaan selanjutnya menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Selanjutnya kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Dalam perkara yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2), dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Soal Penangguhan Penahanan, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng
Usai menjalani proses pelimpahan, Jerinx menyampaikan sejumlah pesan kepada publik.
Pesan itu ia tulis tangan di atas kertas saat berada di dalam sel tahanan Polda Bali.
Dengan tangan diborgol, Jerinx membacakan sejumlah pesan salah satunya tentang penangguhan penahanan.
Jerinx menegaskan ia mengajukan penahanan bukan karena cengeng.
"Sebagai WNI saya berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh undang-undang, saya mengajukan penangguhan bukan karena saya cengeng," tulisnya dalam surat.
Menurut Jerinx ia melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya.
Jerinx bahkan menyebt nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Detail kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan Hotroomnya Hotman Paris yang membahas kasus saya (tersedia di YouTube)," ucap suami Nora Alexandra ini.
Jerinx pun mengatakan ia belum dinyatakan bersalah.
"Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima dengan ksatria.
Yang cengeng itu adalah mereka-mereka yang melanggar protokol kesehatan tetapi bebas dari jerat hukum karena dekat dengan kekuasaan.
Berikut isi lengkap surat Jerinx
Poin Pertama:
13 Agustus 2020 Polisi melakukan swab test kepada saya di Rutan Polda Bali disaksikan seluruh tahanan dan petugas jaga, kemarin hasil swab saya keluar dan hasilnya negatif.
Yang mana artinya sejak sebelum saya ditahan saya tidak membahayakan nyawa siapapun.
Penting dicatat, sejak 4 Juni 2020, setiap hari saya kontak langsung dengan ratusan bahkan ribuan orang terkait kegiatan bagi pangan gratis di Twice Bar.
Jika boleh saya memberi masukan sebaiknya IDI atau Kemenkes (Kementrian Kesehatan) meneliti kondisi saya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa saya tidak terinfeksi CV19.
Saya siap lahir batin menjadi relawan agar bangsa yang saya cintai ini lekas terbebas dari rasa takut yang berlebihan.
Poin Kedua:
Sebagai WNI saya berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh undang-undang, saya mengajukan penangguhan bukan karena saya cengeng tetapi karena saya melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya, detail kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan Hotroomnya Hotman Paris yang membahas kasus saya (tersedia di YouTube).
Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima dengan ksatria.
Yang cengeng itu adalah mereka-mereka yang melanggar protokol kesehatan tetapi bebas dari jerat hukum karena dekat dengan kekuasaan.
Yang blengih sejati adalah mereka yang tidak pernah memberi makan warganya namun menertawai rakyat yang berjuang memberi makan ratusan perut kelaparan tanpa pamrih setiap harinya.
Yang tidak berpendidikan adalah mereka yang memanfaatkan kekuasaan untuk menginjak hak warganya lalu berlagak sok paling suci seolah tanpa dosa, leluhur Bali tidak buta, karma akan datang.
Poin Ketiga
Saya mohon kepada kawan-kawan saya yang santun, yang cerdas dan yang memiliki pergaulan luas agar jangan diam saja melihat ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil terkait kebijakan rapid dan swab test dan lain-lain.
Negara kita memiliki anggaran ratusan triliun rupiah untuk pandemi ini sudah seharusnya tak ada lagi rakyat miskin yang diharuskan membayar untuk rapid dan swab test.
Dan dengan anggaran sebesar itu semestinya tidak ada lagi rakyat yang kelaparan akibat pandemi.
Kelaparan harus diberi solusi nyata karena kelaparan adalah sumber utama lahirnya kriminalitas dan kematian.
Kawan-kawan saya di Rutan Polda Bali, sebagian besar karena mereka di PHK selama masa pandemi ini mereka akhirnya terpaksa dipenjara. Jadi kelaparan adalah sumber kriminalitas.
Kalimat penutup
Jadi kawanku yang cerdas, peka dan kritis tolong gunakan santunmu dalam membela yang lemah gunakan wawasan adiluhungmu dalam melindungi hak rakyat kecil.
Buktikan pada dunia jika sopan santun adalah satu-satunya cara yang mampu membebaskan bangsa ini dari penjajahan dan pembodohan. Merdeka!
Rutan Polda Bali 27 Agustus 2020
Tertanda JRXSID (*)
Abaikan Intimidasi
Bersamaan dengan pelimpahan tahap II kasus Jerinx, para sahabat Jerinx menggerudug Kejati Bali, Kamis (27/8/2020).
Kedatangan mereka ke Kejati Bali untuk menyampaikan beberapa hal.
Intinya, para sabahat Jerinx meminta agar dalam proses hukum yang ditangani jaksa tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Kedatangan kami ke Kejati Bali untuk menyampaikan beberapa hal. Kami berharap kalau memang terjadi penahanan Jerinx oleh jaksa, agar nanti tidak ada intimidasi atau tekanan, dan tidak ada hal-hal yang mencederai sahabat kami, Jerinx," terang Nyoman Mardika selaku perwakilan massa.
Selama berjalannya proses hukum yang kini ditangani oleh jaksa, Mardika menekankan agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berharap tidak ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu secara hukum. Apalagi secara politik dari pihak mana pun. Kalau terjadi sesuatu terhadap sahabat kami, kami akan protes keras terhadap kejaksaan," tegasnya.
"Siapa pun yang mempunyai kepentingan politik dalam kasus ini, kami mohon ke Kejati Bali untuk tidak menerima tekanan-tekanan politik dari pihak mana pun," tegas Mardika kembali.
Terkait beberapa poin yang disampaikan para sahabat Jerinx diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Zuhandi. Zuhandi menegaskan tim jaksa akan bekerja profesional dan sesuai dengan prosedur.
"Kami mengapreasi kedatangan teman-teman. mereka datang dengan damai. Mereka tadi menanyakan proses pelaksanaan tahap II, dan juga menitip pesan agar jangan sampai ada intimidasi atau tekanan terhadap Jerinx," jelasnya.
"Kami meyakini dalam pelaksanaannya, teman-teman penuntut umum pasti melaksanakan tugasnya dengan profesional.
Nanti proses persidangan terbuka untuk umum, masyarakat bisa memantau dan mengawasi setiap proses pelaksaan sidang," cetusnya. (win/can)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Alasan Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati Bali, .
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara