Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan, kini permohonan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) B
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan, kini permohonan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penangguhan penahanan ini dilakukan pihak Kuasa Hukum musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini Kamis (27/8/2020).
Ini upaya penangguhan penahanan yang kedua kali dilakukan Jerinx.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, ditolak pihak kepolisian.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejati Bali secara teleconference.
Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.
Baca: Jerinx Tulis Surat dari Sel, Ingin IDI atau Kemenkes Teliti Kondisinya yang Tidak Terinfeksi Corona
Baca: Masih Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan Jerinx SID
Gendo menyebut, ada beberapa alasan dirinya mengajukan penangguhan Jerinx ke Kejati Bali.
Di antaranya Jerinx sangat kooperatif, kemudian saat ini masih masa pandemi sehingga ada kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan.
"Dan yang paling penting, kasus Jerinx ini dia bukan koruptor, dia bukan kasusnya suap menyuap, bukan kasus kejahatan yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Bukan harusnya dengan kasus seperti Jerinx, dimana alat komunikasinya sudah disita, akunnya bisa di-takedown, sebetulnya tidak ada alasan menahan," kata Gendo.
Sementara Kasi Penerangan Kejati Bali, Luga Harlianto, mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau ditolak.
"Jadi tentunya akan dipelajari oleh jaksa, diberikan masukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang menentukan," ujar Luga saat diwawancarai usai pelimpahaan Jerinx.
Sembari menunggu keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali, saat ini Jerinx masih dititipkan di Rutan Polda Bali.
Hal ini karena Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru.
Jika diputuskan untuk tetap ditahan selama proses di pengadilan, penahanan Jerinx dilakukan maksimal 20 hari terhitung dari kemarin.