Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan, kini permohonan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) B

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany 

"Sebagai WNI saya berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh undang-undang, saya mengajukan penangguhan bukan karena saya cengeng," tulisnya dalam surat.

Menurut Jerinx ia melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya.

Jerinx bahkan menyebt nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"Detail kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan Hotroomnya Hotman Paris yang membahas kasus saya (tersedia di YouTube)," ucap suami Nora Alexandra ini.

Jerinx pun mengatakan ia belum dinyatakan bersalah.

"Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima dengan ksatria.

Yang cengeng itu adalah mereka-mereka yang melanggar protokol kesehatan tetapi bebas dari jerat hukum karena dekat dengan kekuasaan.

Jerinx dan surat yang ia tulis
Jerinx dan surat yang ia tulis (kolase tribunnews)
Berita Rekomendasi

Berikut isi lengkap surat Jerinx

Poin Pertama:
13 Agustus 2020 Polisi melakukan swab test kepada saya di Rutan Polda Bali disaksikan seluruh tahanan dan petugas jaga, kemarin hasil swab saya keluar dan hasilnya negatif.

Yang mana artinya sejak sebelum saya ditahan saya tidak membahayakan nyawa siapapun.

Penting dicatat, sejak 4 Juni 2020, setiap hari saya kontak langsung dengan ratusan bahkan ribuan orang terkait kegiatan bagi pangan gratis di Twice Bar.

Jika boleh saya memberi masukan sebaiknya IDI atau Kemenkes (Kementrian Kesehatan) meneliti kondisi saya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa saya tidak terinfeksi CV19.

Saya siap lahir batin menjadi relawan agar bangsa yang saya cintai ini lekas terbebas dari rasa takut yang berlebihan.

Poin Kedua:
Sebagai WNI saya berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh undang-undang, saya mengajukan penangguhan bukan karena saya cengeng tetapi karena saya melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya, detail kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan Hotroomnya Hotman Paris yang membahas kasus saya (tersedia di YouTube).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas