Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan, kini permohonan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) B

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany 

"Maksimal 20 hari terhitung hari ini (kemarin, red). Selama 20 hari ke depan. Kalau pengadilan sudah buka langsung kami limpahkan," kata Luga.

Kejati Bali juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx di Ditreskrimsus Polda Bali.

Kejati Bali menerima barang bukti dari kepolisian berupa satu buah handphone milik Jerinx, kemudian hasil print screenshoot postingan Jerinx di Instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

Baca: Lapas Kerobokan Belum Terima Tahanan Baru, Jerinx SID Tetap Ditahan di Polda Bali

Baca: Babak Baru Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Segera Sidang, 7 Jaksa akan Tangani Perkara

"Barang bukti pertama handphone, kemudian hasil print screenshoot Instagram yang menjadi inti masalah ini. Sudah ditunjukkan kepada saudara Jerinx, dan yang bersangkutan mengakui memposting ini," ujar Luga.

Untuk tim jaksa, telah ditunjuk tujuh jaksa yang akan melakukan pembuktian di persidangan. Yakni jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.

Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, dan Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari, dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Kejaksaan selanjutnya menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Dalam perkara yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2), dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Soal Penangguhan Penahanan, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng

Usai menjalani proses pelimpahan, Jerinx menyampaikan sejumlah pesan kepada publik.

Pesan itu ia tulis tangan di atas kertas saat berada di dalam sel tahanan Polda Bali.

Dengan tangan diborgol, Jerinx membacakan sejumlah pesan salah satunya tentang penangguhan penahanan.

Jerinx menegaskan ia mengajukan penahanan bukan karena cengeng.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas