Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Tas dan Paket Dupa yang Dilaporkan Menteri Agama ke KPK, Ternyata Segini Harganya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan menganalisa barang yang diduga gratifikasi ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Penampakan Tas dan Paket Dupa yang Dilaporkan Menteri Agama ke KPK, Ternyata Segini Harganya
Tribunnews.com/HO
Paket tas cokelat yang dilaporkan diduga gratifikasi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (26/11/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024) hari ini.

Barang yang dilaporkan berada dalam sebuah tas cokelat.

Dari foto yang diterima Tribunnews, ada dua barang yang dilaporkan oleh Menag Nasaruddin, ke KPK, yaitu paket dupa dari Arab Saudi.

Tribunnews coba menelusuri harga barang yang dilaporkan oleh Menag Nasaruddin melalui situs sa.arabianoud.com.

Total harga dua barang yang dilaporkan oleh Nasaruddin berjumlah Rp4,8 juta.

KPK pun mengapresiasi laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menag Nasaruddin Umar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Heli Caracal TNI AU Ditembak di Mimika Papua Tengah, Dua Prajurit Terluka

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan menganalisa barang yang diduga gratifikasi ini.

“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

“Apakah (penerimaan, red) termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” imbuhnya.

Paket dupa diduga gratifikasi dilaporkan Menteri Agama Nasaruddin Umar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (26/11/2024). 
Paket dupa diduga gratifikasi dilaporkan Menteri Agama Nasaruddin Umar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (26/11/2024).  (Tribunnews.com/HO)

Ke depan, KPK berharap makin banyak penyelenggara negara yang melakukan tindakan serupa. 

Tessa bilang pelaporan bisa mudah dilakukan dengan mengakses aplikasi Gratifikasi Online atau GOL.

“Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” kata dia.

“Setelahnya pengguna dapat memilih menu ‘Laporan Gratifikasi’ dilanjutkan ‘Buat Laporan Baru’ disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” lanjut Tessa.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas