Dalam Dakwaan Vanessa Angel Disebut Sering Pakai Psikotropika, Resep dan Nama Pengacara Disinggung
Dalam dakwaan, Vanessa Angel juga disebut tanpa hak, memiliki, dan menyimpan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax, yang dimiliki dalam dua plastik.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut dari info masyarakat yang masuk ke polisi, kediaman aktris Vanessa Angel sering dijadikan tempat penggunaan psikotropika.
Disebutkan pula, Vanessa Angel tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax, yang dimiliki dalam dua plastik.
"Dari informasi masyarakat, di kediaman terdakwa sering dijadikan tempat menggunakan psikotropika. Laporan itu menyebut bahwa ciri-cirinya mirip dengan publik figur artis Vanessa Adzania alias Vanessa," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Baca: Vanessa Angel Stres Saat Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Diakuinya Masih Trauma
Selanjutnya, untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, yakni Sunardi, Budi Nogroho, dan Dicky Maryanto melakukan observasi.
Petugas itu kemudian menjadi saksi dalam persidangan Vanessa Angel berikutnya.
"Dari hasil observasi diperoleh informasi bahwa seniman atau publik figur yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa bertempat tinggal di perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond 1 Nomor 7 satu, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ucapnya.
Baca: Reaksi Vanessa Angel Setelah Dengar Dakwaan Jaksa
"Kemudian ketiga saksi melakukan pengamatan atau mengamati aktivitas terdakwa," tambahnya.
Kemudian, ketiga polisi itu kembali melakukan pengamatan ke kediaman Vanessa dan suami, Bibi Ardiansyah pada 16 Maret 2020. Sekitar pukul 19.30, ketiga polisi melakukan penangkapan.
"Ketika melihat terdakwa (Vanessa) bersama dengan saksi Bibi Ardiansyah dan Cintia Lendi baru sampai rumah, ketiga saksi dari kepolisian bersama petugas keamanan perumahan bernama Sabata Singarimbun melakukan penangkapan," jelasnya.
Baca: Dijerat UU Psikotropika, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggerebekan ke dalam rumah Vanessa dan Bibi.
Saksinya, yakni petugas keamanan perumahan, yang kemudian mengamankan barang bukti berupa 20 butir Xanax.
"Dari hasil penggeledahan saksi Sunardi, Budi Nugroho, dan Kiki Maryanto menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang didalamnya berisi 5 butir xanax, ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," katanya.
"Selain 5 butir xanax tersebut juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa, yang kedua keduanya diakui oleh terdapat berada dalam penguasaan terdakwa atau milik terdakwa," tambahnya.