Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditanya Alasan Bawa Bayi ke Persidangan, Vanessa Angel Bungkam, Bibi Ardiansyah Jawab Ini

Vanessa Angel mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditemani Bibi Ardiansyah, Senin (31/08/2020).

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ditanya Alasan Bawa Bayi ke Persidangan, Vanessa Angel Bungkam, Bibi Ardiansyah Jawab Ini
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditemani Bibi Ardiansyah, Senin (31/08/2020).

Tak hanya Bibi, hadir pula sang ayah, Doddy Sudrajat untuk menemani Vanessa menghadiri sidang perdananya atas dakwaan penggunaan Psikotropika.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan pil Xanax sebanyak 20 butir oleh Vanessa Angel.

Persidangan berlangsung kurang dari satu jam.

JPU menerangkan, pengungkapan kasus tesebut, berawal dari informasi masyarakat yang membeberkan bahwa terdapat penggunaan psikotropika di tempat salah satu public figur dengan ciri-ciri mirip dengan terdakwa.

Kemudian tiga petugas Polres Metro Jakarta Barat melakukan observasi di daerah kembangan tepatnya di Perumahan Permata Mediterania jalan diamond 1 No 7.

Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca: Anak Kurang Sehat Saat Vanessa Angel Harus Jalani Sidang Terkait Psikotropika

Baca: Sempat Tak Bisa Beli Token Listrik, Suami Vanessa Angel Lakukan Hal Ini Pada Bisnisnya: Sini Duitnya

Setelah melalukan observasi, Petugas Polres melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu klip bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi 5 butir Xanax terletak didalam tas warna merah milik terdakwa juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa

Berita Rekomendasi

Lima butir Xanax dari H. Abdul Malik SH saat mendampingi sidang di pn surabaya pada maret. Sedangkan 15 butir dari apotik berdasarkan satu lembar resep dari Rumah Sakit Puri Cinere.

Tetapi kenyataannya resep masih di tangan terdakwa sehingga kepemilikannya tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 62 UU RI no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika

Kuasa hukum Vanessa Angel tidak menyatakan keberatan dengan pernyataan jaksa penuntut umum.

“Kita tidak menyatakan keberatan karena secara formil dakwaannya sudah benar,” ucap Kemal, kuasa Hukum Vanessa Angel

Kuasa hukum Vanessa mengatakan bahwa dari pihak Vanessa ingin menghadirkan dokter dan ahli pidana dan mengharapkan kehadiran saksi H Abdul Malik selaku yang memberi obat.

Kuasa hukumnya juga membeberkan bahwa obat Xanax diperoleh Vanessa melalui resep dokter selain itu juga Vanessa memiliki riwayat penyakit gangguan kecemasan (Anxiety), Insomnia,dan Asam Lambung

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas