Polisi Investigasi Dugaan Kelalaian Personel yang Sebabkan Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Tahanan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono menyebut kepolisian tengah melakukan audit investigasi terkait kematian adik ipar Edo Kondologit.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono menyebut kepolisian tengah melakukan audit investigasi terkait kematian adik ipar penyanyi Edo Kondologit yaitu George Karel Rumbino alias Riko (21).
Awi mengatakan Kapolda Papua Barat Tornagogo Sihombing telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Bapak Kapolda Papua Barat telah memerintahkan Direskrimum dan Kabid Propam Papua Barat untuk melakukan audit investigasi apa yang terjadi," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut, Awi mengatakan adik ipar penyanyi Edo Kondologit ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Ia juga menyebut pelaku sempat mencoba melarikan diri selama proses pengembangan kasus.
Baca: Edo Kondologit Adukan Kematian Adik Iparnya ke Wakapolda Papua Barat, Hari Ini Propam Investigasi
Baca: Edo Kondologit Tak Terima Alasan Polisi Tembak Kedua Kaki Adik Iparnya
"Telah dilakukan rekonstruksi ulang untuk menunjukkan TKP semula. (Riko, Red) sempat mau melarikan diri, kemudian dilumpukan ditembak kakinya. Dibawa lagi ke sel, sampai di sel dipukuli oleh tahanan lain," jelasnya.
Ia mengatakan kronologi tersebut yang akan di dalami oleh pihak kepolisian. Nantinya, imbuh Awi, pihaknya juga akan mendalami apakah ada kelalaian anggota yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kronologi inilah yang akan dilakukan investigasi. Disana apakah ada kelalaian anggota, apa yang terjadi, itu yang akan diluruskan. Percayakan sama tim, tim akan bekerja untuk meluruskan itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kematian adik ipar penyanyi Edo Kondologit yaitu George Karel Rumbino alias Riko (21) yang tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota, masih menjadi misteri.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyampaikan Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Riko ditangkap pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam kasus itu, kata Ary, Riko diduga tengah di bawah pengaruh alkohol. Riko masuk ke rumah korbannya melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel.
Menurut Ary, pada saat Riko hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.
Korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada di bagian leher hingga tewas.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” ujarnya.
Ary mengatakan penyidik Polres Sorong pun melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya mencari tali yang digunakan Riko untuk menjerat korbannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.