Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Rencana Akan Datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020) hari ini.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Rencana Akan Datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah (tengah) dan kuasa hukumnya Arjana Bagaskara Solichin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020) hari ini.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, Vanessa Angel akan menghadiri langsung sidang tersebut di pengadilan.

Hal itu karena selebritis bernama asli Vanesza Adzania itu tak ditahan di rumah tahanan mengingat statusnya yang tahanan kota.

"Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," ujar Eko dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Eko mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin persidangan Vanessa Angel terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Berita Rekomendasi

"Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan," ujar Eko.

Baca: Sempat Tak Bisa Beli Token Listrik, Suami Vanessa Angel Lakukan Hal Ini Pada Bisnisnya: Sini Duitnya

Baca: Jelang Sidang, Vanessa Angel Persiapkan Banyak Asi untuk sang Putra

Vanessa Angel saat menghadiri jumpa pers lewat instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).
Vanessa Angel saat menghadiri jumpa pers lewat instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV berupa 20 butir pil xanax tanpa resep dokter saat diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.

Namun karena alasan kemanusiaan mengingat Vanessa yang masih menyusui maka pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan status tahanan kota sehingga Vanessa tak perlu mendekam di rutan sampai adanya putusan pengadilan.

Sebelumnya, Selama pandemi Covid-19, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diikuti oleh terdakwa secara virtual dari Rutan tempat mereka ditahan untuk meminimalisir Covid-19.

Namun pengecualian dalam perkara Vanessa Angel mengingat terdakwa tak ditahan dan berstatus tahanan kota.

Vanessa Angel diberikan status tahanan kota karena alasan kemanusiaan yakni memiliki bayi yang masih harus diberi ASI.

Adapun sidang perdana Vanessa Angel atas kasus kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin akan digelar pada Senin (31/8/2020).

Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

"Sidang perdana VA Senin 31 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan primer pasal 114 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Eko.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hadir Langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Hari Ini, 
Penulis: Elga Hikari Putra

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas