Pernikahan Direstui Lenggogeni Faruk, Ayah Atta Halilintar Diminta Akui Anak dari Mantan Istri Kedua
Ayah Atta Halilintar dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tidak mengakui dan memberi nafkah anak dari mantan istri kedua.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
Instagram @genifaruk
Ayah Atta Halilintar dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tidak mengakui dan memberi nafkah anak dari mantan istri kedua.
Termasuk adanya bukti akta kelahiran sang anak hingga buku nikah.
"Gugatannya pemberian nafkah dan pengakuan terhadap si anak tersebut, anaknya perempuan, usia waktu laporan 16 tahun sekarang 17 tahun."
"Yang pasti (ada bukti) akta kelahiran, buku nikah juga," tandas AKP Nunu.
Terkait laporan ini, Halilintar digugat dengan Pasal 76 A dan 76 B juncto 77 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.
AKP Nunu menyatakan bahwa ayah Atta Halilintar ini dijerat dengan pasal diskriminasi anak.
"Untuk Pasal 76 A dan 76 B juncto 77 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang diskriminasi anak," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.