Sederet Fakta Persidangan Vanessa Angel, Dapat Xanax dari Pria Bernama Abdul Malik
Sederet fakta persidangan Vanessa Angel, mendapat Xanax dari pria bernama Abdul Malik.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sederet fakta persidangan Vanessa Angel, mendapat Xanax dari pria bernama Abdul Malik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (26) diduga bersalah atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Dalam dakwannya, JPU menyebut kalau Vanessa Angel tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax, yang dimiliki dalam dua plastik.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan kronologi penangkapan dari Vanessa Angel di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat yang berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari informasi masyarakat, dikediaman terdakwa sering dijadikan tempat menggunakan psikotropika. Laporan itu menyebut bahwa ciri-cirinya mirip dengan publik figur artis Vanessa Adzania alias Vanessa," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Baca: Menerima Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel Bilang Begini
Baca: Merasa Sedih, Bibi Ardiansyah Ceritakan Kondisi Vanessa Angel 3 Hari Sebelum Sidang, Anak Kena Imbas
Selanjutnya, untuk Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, yakni Sunardi, Budi Nogroho, dan Dicky Maryanto melakukan observasi.
Ketiga petugas tersebut kemudian menjadi saksi dalam persidangan Vanessa berikutnya.
"Dari hasil observasi diperoleh informasi bahwa seniman atau publik figur yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa bertempat tinggal di perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond 1 Nomor 7 satu, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ucapnya.
"Kemudian ketiga saksi melakukan pengamatan atau mengamati aktivitas terdakwa," tambahnya.
Kemudian, ketiga polisi itu kembali melakukan pengamatan ke kediaman Vanessa dan suami, Bibi Ardiansyah pada 16 Maret 2020. Sekitar pukul 19.30, ketiga polisi melakukan penangkapan.
"Ketika melihat terdakwa (Vanessa) bersama dengan saksi Bibi Ardiansyah dan Cintia Lendi baru sampe rumah, ketiga saksi dari kepolisian bersama petugas keamanan perumahan bernama Sabata Singarimbun melakukan penangkapan," jelasnya.
Baca: Pernah Terjerat Masalah Hukum, Vanessa Angel Ngaku Trauma Saat Sidang Perdana Kasus Narkoba
Baca: Vanessa Angel Stres Saat Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Diakuinya Masih Trauma
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggerebekan kedalam rumah Vanessa dan Bibi dengan saksi dari petugas keamanan perumahan, yang kemudian mengamankan barang bukti berupa 20 butir Xanax.
"Dari hasil penggeledahan saksi Sunardi, Budi Nugroho, dan Kiki Maryanto menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi 5 butir xanax, ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," katanya.
"Selain 5 butir xanax tersebut juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa, yang kedua keduanya diakui oleh terdapat berada dalam penguasaan terdakwa atau milik terdakwa," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.