Bersyukur Kembali Direhabilitasi Usai Dua Kali Tertangkap, Jamal Preman Pensiun Ucapkan Janji Ini
Pengajuan Zulfikar alias Ikang Sulung, pemeran Jamal Preman Pensiun untuk direhabilitasi karena kecanduan narkoba disetujui BNN Jabar.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengajuan Zulfikar alias Ikang Sulung, pemeran Jamal Preman Pensiun untuk direhabilitasi karena kecanduan narkoba disetujui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar.
Zulfikar bersama kuasa hukumnya, Henky Solihin mendatangi kantor BNN Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung untuk asesmen rehabilitasi.
"Asesmen rehabilitasinya sudah disetujui BNN Jabar," ujar Henky Solihin di Kantor BNN Jabar.
Seperti diketahui, Zulfikar ditangkap anggota Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada 27 Agustus di kosannya di Jalan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.
Barang buktinya berupa alat hisap sabu-sabu dan tes urine yang positif.
Baca: Seperti Kisah di Preman Pensiun, Ikang Sulung Pemeran Jamal Kembali Terjerat Narkoba, Ini Faktanya
Baca: Kabar Ikang Sulung si Jamal Usai Terjerat Narkoba, Tak Ikut di Preman Pensiun 4, Jualan Kicimpring?
Penangkapan Jamal setelah dia menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba di Lido, Bogor sejak Juli hingga Maret.
Pada Juli tahun lalu ia ditangkap karena kasus yang sama.
"Jadi Jamal harus rawat jalan untuk rehabilitasinya. Nanti tinggal di Polrestabes Bandung. Selain itu, dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Bandung," ucap Henky.
Pada kesempatan itu, Jamal mengaku bersyukur dia bisa disetujui pengajuan rehabilitasi yang kedua kalinya.
"Alhamdulillah bisa disetujui, saya berterima kasih atas kesempatan yang kedua kali ini. Saya janji tidak akan berhubungan lagi dengan narkoba," ucap Jamal.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Jamal Preman Pensiun Terjerat Narkoba Lagi karena Pengaruh Teman
Baca: Pernah Ditangkap Pada 2019, Jamal Preman Pensiun Kembali Pakai Sabu
Wajib Lapor
Kepala BNN Jabar Sufyan Sarif menambahkan, pihaknya menyetujui rehabilitasi Jamal untuk yang kedua kali setelah melalui asesmen.
"Tapi dia tetap wajib lapor seminggu dua kali. Dia rehab dengan rawat jalan. Karena kondisinya tidak seperti dulu, tapi tetap butuh pengawasan," ucap Sufyan.
Menurutnya, setelah menjalani rehabilitasi tahap pertama, ia mengakui sudah banyak perubahan.
Meski begitu, tidak lantas bisa dilepas begitu saja.
"Perlu pendampingan dari teman-teman dan keluarganya supaya tidak bergaul dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Zulfikar alias Ikang Sulung, pemeran tokoh Jamal di Preman Pensiun mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (1/9/2020) pagi.
Kedatangannya didampingi anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung dan kuasa hukumnya, Henky Solihin.
Jamal hendak menjalani asesmen agar bisa menjalani rehabilitasi.
Jamal ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung pada 27 Agustus karena konsumsi sabu.
Sebelumnya, pada Juli 2019 dia sempat ditangkap karena kasus yang sama.
"Hari ini mau jalani asesmen. Semoga bisa disetujui untuk direhabilitasi lagi karena saya hanya pengguna," ujar Jamal.
Kuasa hukum Jamal, Henky menambahkan, sudah mengajukan surat ke penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung agar bisa menjalani rehabilitasi.
"Nah hari ini Jamal menjalani tes apakah dia masih bisa direhabilitasi," ucap dia.
Ia mengatakan, jika nanti Jamal bisa direhabilitasi yang kedua kali, maka biayanya akan ditanggung pemerintah.
"Iya lah ditanggung pemerintah. Dia dijerat pasal sebagai pengguna, aturan hukumnya dia bisa direhabilitasi," kata Henky.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jamal Preman Pensiun Tak Jadi Dipenjara, Asesmen Rehabilitasi Disetujui BNN Jabar, Kecanduan Narkoba,
Penulis: Mega Nugraha