Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fiki Alman Sebut Saat Malam Penggerebekan, Angel Lelga Memintanya Datang Tengah Malam

Fiki Alman menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fiki Alman Sebut Saat Malam Penggerebekan, Angel Lelga Memintanya Datang Tengah Malam
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36) pada Rabu (2/9/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fiki Alman menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).

Fiki Alman menjadi saksi korban kedua, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Angel Lelga yang berstatus saksi korban, dalam sidang pekan lalu.

Didepan majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum Vicky Prasetyo didalam ruang sidang, Fiki Alman menjelaskan awal mula ia dipanggil Angel Lelga untuk ke rumahnya, Minggu (18/11/2018).

"Disaat kejadian, saya pertama datang ke rumah saksi Angel Lelga sekitar pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam. Kemudian, pukul 23.30 WIB, saya pamit pulang," kata Fiki Alman dalam kesaksiannya didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Baca: Fiki Alman Akui Ada Kamar Sama Angel Lelga saat Penggerebekan Vicky Prasetyo, Apa Tujuannya?

Baca: Video Penggerebekan Rumahnya oleh Vicky Prasetyo Diputar, Angel Lelga Trauma: Bukan Hal yang Mudah

Vicky Prasetyo, Angel Lelga, dan Fiki Alman
Vicky Prasetyo, Angel Lelga, dan Fiki Alman (INSTAGRAM/vickyprasetyo777 dan Facebook Fiki Alman)

"Saya datang bersama kakak angkat saya dan istrinya," tambahnya.

Fiki Alman mengatakan bahwa kedatangannya yang pertama, karena memang diajak Angel ke rumahnya, meski saat itu Angel statusnya masih menjadi istri dari Vicky Prasetyo.

Berita Rekomendasi

"Jadi saat itu saya diminta datang untuk diajak berbincang dengan saksi Angel Lelga. Dia (Angel Lelga) menceritakan ada masalah soal dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tedakwa (Vicky Prasetyo)," ucapnya.

Kemudian, Fiki Alman mengaku pukul 23.30 WIB pamit dari rumah Angel untuk ke kediaman temannya di kawasan Jakarta Pusat.

"Terus pada Senin (19/11/2018) pukil 00.30 WIB, saya dihubungi oleh saksi Angel Lelga. Dia mengaku merasa ada yang mengganggu," ungkapnya.

Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36) pada Rabu (2/9/2020)
Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36) pada Rabu (2/9/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, tak lama sambungan telepon terputus, Fiki pun langsung bergegas kembali ke rumah Angel.

Ia mengaku saat itu di kediaman Angel, ada supir, pekerja rumah tangga, dan anaknya.

"Kemudian saya dan saksi Angel berbincang di taman. Tak lama ada keributan di luar rumah. Lalu Angel ke kamar melihat CCTV," katanya.

Tak lama kemudian, Fiki mengaku bahwa ia dipanggil Angel Lelga untuk ke kamarnya ikut melihat CCTV, yang terlihat ada banyak orang didepan rumah Angel, diduga gerombolan dari Vicky Prasetyo.

"Disitu saya mendengar ada kata-kata ancaman, 'arak dia, gunduli dia karena berzinah, bunuh dia' seperti itu kurang lebihnya," ujar Fiki Alman.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas