Hadiri Sidang, Ibu Vicky Prasetyo Pasrah Lihat sang Anak di Penjara: Apalagi yang Harus Kita Bela?
Ibunda Vicky, Emma Fauziah kembali hadir di persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah kembali hadir di persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Giliran Fiki Alman yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, setelah sebelumnya Angel Lelga pada minggu lalu.
Emma Fauziah seakan pasrah dengan hasil dari rangkaian proses persidangan tersebut.
Hal itu disampaikan Emma Fauziah dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (2/9/2020).
Sebagai seorang ibu, Emma pun tak bisa berbuat apa-apa untuk Vicky Prasetyo.
"Walaupun rasanya mungkin nggak tergambarkan rasanya seperti apa, tapi faktanya Vicky udah masuk penjara seperti itu apalagi yang harus kita bela?" kata Emma.
Ia hanya bisa menunggu keputusan dari majelis hakim yang menangani perkara putranya.
Meski begitu, Emma menegaskan bahwa kesaksian Fiki Alman banyak yang tidak sesuai kejadian.
"Kami cuma nunggu dari persidangan ini semua jelas bersalah atau tidak."
"Tapi kalau kita lihat dari persidangan tadi banyak kebohongan," terang Emma Fauziah.
Baca: Vicky Prasetyo Tuding Fiki Alman Ganti Pakaian di Kamar Angel Lelga
Baca: Fiki Alman Akui Ada di Kamar Sama Angel Lelga saat Penggerebekan Vicky Prasetyo, Apa Tujuannya?
Fiki Alman Beri Kesaksian di Sidang Kasus Vicky Prasetyo
Pada kesempatan itu, Fiki Alman tegas membantah tuduhan berzina dengan Angel Lelga, seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (2/9/2020).
Bantahan Fiki mengacu pada hasil pemeriksaan penyidik atas laporan Vicky.
Fiki Alman menegaskan bahwa dalam kasus tersebut dirinya tak terbukti telah melakukan perzinahan dengan Angel Lelga.
“Yang pasti faktanya kedua belah pihak sudah diundang dan digelarkan perkaranya," kata Fiki Alman.
"Hingga diterbitkan oleh penegak hukum Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), karena tidak ada bukti," terangnya.
Bukti tersebut juga dibenarkan oleh pihak berwajib setelah Angel melakukan visum.
“Faktanya forensik, visum, tindak perzinahan itu tidak ada,” ujar Fiki.
Baca: Namanya Disebut sebagai Pemberi Xanax ke Vanessa Angel, Abdul Malik Angkat Bicara Soal Itu
Baca: Jalani Sidang Perdana, Vanessa Angel Terima Dakwaan JPU, Singgung Kebersamaan dengan Bibi Ardiansyah
Angel Lelga Hadir sebagai Saksi Pelapor
Sebelumnya, Angel Lelga hadir di persidangan Vicky sebagai saksi pelapor pada Rabu (26/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Setelah sidang, Angel Lelga yang hadir sebagai saksi pelapor mengaku trauma melihat video tersebut.
Hal itu diungkapkan Angel Lelga dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Rabu (26/8/2020).
Apalagi, lanjut Angel, masih ingat betul bagaimana Vicky Prasetyo melakukan aksinya dan mempermalukan dirinya.
Baca: Hadiri Sidang Anaknya, Ibunda Vicky Prasetyo Menangis saat Video Penggerebekan Angel Lelga Diputar
"Saya kayak ngeliat sesuatu yang difitnahkan terhadap saya," ucap Angel Lelga.
"Bukan hal yang mudah buat saya," sambungnya.
Hingga kini aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo masih membekas di hati Angel Lelga.
Terlebih aksi tersebut sempat menjadi tontonan masyarakat dan disiarkan di televisi.
Tak hanya itu, Angel Lelga mengaku trauma ketika video penggrebekan tersebut diperlihatkan lagi padanya.
Namun, ia merasa harus kuat menghadapi ini semua demi menegakkan keadilan.
"Pasti ada sisi trauma dalam diri saya harus menghadapi semua," ungkapnya.
Seperti diketahui, kejaksaan menahan Vicky Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina.
Karena itu, Angel melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan.
Baca: Dipanggil Polisi Terkait Laporan Mantan Istri, Vicky Prasetyo Titip Anak-anaknya ke Raffi Ahmad
Saat itu, Vicky dan Angel masih berstatus pasangan suami dan istri.
Setelah melalui proses yang cukup lama, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Desember 2019.
Pada Selasa (7/7/2020), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)