Pernyataan Pengadilan Negeri Denpasar Tentang Sidang Jerinx SID
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui juru bicaranya, Made Pasek membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum, Kamis (3/9/2
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui juru bicaranya, Made Pasek membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum, kasus dengan terdakwa Jerinx Kamis (3/9/2020).
Saat ini, setelah berkas diterima dan akan dilakukan penomoran, penetapan majelis hakim serta jadwal sidang.
"Perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah dilimpahkan oleh pihak kejaksaan. Sudah diproses di pengadilan bagian pidana untuk diberikan nomor, melengkapi untuk penetapan majelis hakim. Kemudian penunjukan panitia pengganti yang nanti akan menangani perkara ini," jelasnya.
Pria yang juga hakim ini mengatakan, mengenai siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk dalam perkara ini sepenuhnya kewenangan Ketua PN Denpasar.
"Siapa nanti majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN sepenuhnya kewenangan ketua,"
"Hari ini sudah bisa dilakukan, jika ketua sudah mempelajari berkas perkaranya. Setelah itu penetapan majelis hakim oleh ketua," imbuh Made Pasek.
Terkait penahanan Jerinx apakah akan tetap ditahan di Polda atau dibawa ke Lapas Kerobokan, pihak menyatakan, itu adalah kewenangan majelis hakim.
Baca: BREAKING NEWS, Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca: Nora Alexandra Titip Vitamin, Jerinx Ungkap Rindu Pada Sang Istri, Klarifikasi Tentang Kabar Ini
"Itu nanti kewenangan ada di majelis hakim yang ditunjuk. Nanti majelis hakim apakah mengenai penahanan itu mengambil sikap lain. Itu sepenuhnya kewenangan majelis," terangnya.
Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya.
Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.
"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya.
Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Ditolak
Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Dengan telah dilimpahkan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan, perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tinggal menunggu jadwal sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.