Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Sidang Jerinx SID Bakal Digelar Virtual, PN Denpasar Persilakan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum, kasus dengan terdakwa Jerinx Kamis (3/9/2020).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Jerinx SID Bakal Digelar Virtual, PN Denpasar Persilakan Ajukan Penangguhan Penahanan
Instagram/jrxsid
Jerinx SID 

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar, Sidang Jerinx SID Akan Dilakukan Secara Virtual, 
Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas