Sidang Jerinx SID Bakal Digelar Virtual, PN Denpasar Persilakan Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum, kasus dengan terdakwa Jerinx Kamis (3/9/2020).
Editor: Willem Jonata
Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.
"Teknis sidang, karena masih dalam situasi Covid-19 ini, masih tetap akan dilakukan sidang online. Jadi belum ada perubahan," terangnya.
Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar, Sidang Jerinx SID Akan Dilakukan Secara Virtual,
Penulis: Putu Candra