Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Widi Mulia Tak Hadir, Kuasa Hukum: Mendampingi di RSKO
Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabessy menjelaskan terkait ketidakhadiran Widi Mulia di persidangan sang suami.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabessy menjelaskan terkait ketidakhadiran Widi Mulia di persidangan sang suami.
Kuasa hukum menyampaikan langsung dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Rabu (2/9/2020).
Aris membenarkan bahwa Widi Mulia tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Pengacara Ungkap Perkembangan Rehabilitasi Dwi Sasono di RSKO
Diketahui Rabu, (2/9/2020) kemarin Dwi Sasono menjalani sidang pertama dalam kasus narkoba.
Meski demikian, Aris mengatakan bahwa Widi mendampingi sang suami di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Di mana Dwi Sasono menjalani persidangan dari RSKO secara virtual.
"Hari ini Mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi Mbak Widi mendampingi beliau di sana."
"Saya dengar sih seperti itu, datang ke RSKO," terang Aris.
Pada kesempatan itu, Aris juga mengungkapkan kondisi terkini dari kliennya.
Ia mengatakan bahwa Dwi Sasono dalam kondisi yang baik dan juga sehat.
Bahkan, aktor berusia 40 tahun itu diceritakan mengikuti semua program dari rumah sakit.
Selain itu Dwi Sasono juga dengan rajin menjalani seluruh program yang telah disusun.
Baca: Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono: Didakwa Dua Pasal, Widi Mulia Tak Dapat Hadir
Baca: Kata Kuasa Hukum Tentang Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono Siang Ini
"Saat ini DS sehat Alhamdulillah, mengikuti program dengan baik."
"Kami juga mendengar bahwa dia mengikuti semua program yang direncanakan," jelas Aris.
Aris juga menambahkan, Dwi Sasono dinilai telah siap untuk beraktivitas kembali.
Namun hal itu akan terjadi setelah putusan dari pengadilan keluar.
"Kami kira DS sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan," tutur Aris.
Dalam sidang perdana, agenda yang diadakan adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dari dakwaan tersebut juga pihak kuasa hukum Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan.
Pasalnya, Aris telah merasa bahwa pasal yang disangkakan telah sesuai dengan kasus yang menjerat kliennya.
"Hari ini sidang perdananya saudara DS sudah diadakan dengan adenda dakwaan," ungkap Aris.
"Dari dakwaan pun kami merasa tidak perlu mengajukan keberatan dari dakwaan itu, karena sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan," tambahnya.
Dwi Sasono disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Baca: Kasus Narkoba Dwi Sasono Dijadwalkan Disidangkan Hari Ini, Kabarnya Digelar Virtual
Baca: Siang Ini Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar, Suami Widi Mulia Menjalani dari RSKO
Kedua pasal tersebut menurut Aris dinilai Aris sudah sesuai.
"Namun terkait dengan Pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu."
"Cuma saya melihat ada pasal 127 ayat 1 dari dakwaan JPU," tandas Aris.
Aris menjelaskan, Pasal 111 ayat 1 mengenai kepemilikan barang haram tersebut.
Seperti memelihara, memiliki, atau menyimpan narkotika dengan jenis tanaman.
Sedangkan untuk Pasal 127 ayat 2, Aris menerangkan tentang korban penyalahgunaan narkotika.
"Kalau Pasal 111 itu isinya terkait dengan kepemilikan, jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman."
"Pasal 127 itu lebih kepada korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri," ucap Aris.
Berdasarkan dakwaan JPU, Dwi Sasono dikenakan rehabilitasi dan atau terancam hukuman penjara.
Di mana ia bisa dikenakan pidana penjara selama 4 tahun atau juga dilakukan rehabilitasi.
Baca: Pesan Dwi Sasono Kepada Anak Sulungnya, Baim Wong Salut: Hebat!
Baca: Dwi Sasono Bakal Jalani Sidang Kasus Narkoba Secara Virtual
"Konsekuensi hukumnya Pasal 111 itu pidana 4 tahun, Pasal 127 itu rehabilitas," ujar Aris.
Lanjut, Aris mengatakan, dalam Pasal 111 ayat 1 juga dijelaskan mengenai peredaran narkotika.
Untuk pembuktian soal peredaran gelap narkotika, akan diserahkan pada JPU agar memberikan bukti.
Sementara Pasal 127 ayat 1, akan dikenakan apabila Dwi Sasono memang terbukti menyalahgunakan narkotika.
"Namun Pasal 111 itu dalam konteks adanya peredaran gelap," lanjut Aris.
"Kalau seandainya ada pembuktian bahwa DS melakukan perederan gelap narkotika."
"Pasal 127 apabila terbukti bahwa DS merupakan penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Sidang kedua berdasarkan rencana akan digelar minggu depan, pada Senin (7/9/2020).
Dalam sidang kedua diagendakan pembuktian dari pihak JPU terkait pasal-pasal tersebut.
"Minggu depan, hari Senin dengan agenda pembuktian dari JPU," pungkas Aris.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)