Terjerat Narkoba Kedua Kali, Reza Artamevia Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana atas kasus kepemilikan narkoba.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana atas kasus kepemilikan narkoba.
Ancaman hukuman terhadap Reza Artamevia diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers.
Reza Artamevia Terancam dengan pasal 112 ayat 1 mengenai kepemilikan narkoba.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu undang-undang 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
"Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," lanjut Yusri Yunus.
Baca: Reza Artamevia Kembali Pakai Sabu 4 Bulan Terakhir, Kasusnya Masih Terkait Gatot Brajamusti?
Baca: Usai Ditangkap di Restoran, Rumah Reza Artamevia Digeledah, Polisi Temukan Barang Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram serta alat isap dan korek api.
Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Ini bukan kasus narkoba pertama bagi Reza Artamevia.
Sebelumnya pada 2016 lalu, Reza Artamevia dijadikan saksi dari kasus narkoba guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.
Dari kasus tersebut, Reza Artamevia sempat menjalani rehabilitasi selama 2 bulan. ( Grid.ID, Hana Futari)