Saat Ditangkap, Reza Artamevia Baru Saja Terima Paket Sabu, Begini Kronologis Lengkapnya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia, karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia, karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Berikut kronologis lengkap penangkapan mantan istri almarhum Adjie Massaid ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan Reza dibekuk di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekitar pukul 16.00.
"Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini kami buru," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Saat diamankan kata Yusri, Reza bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi.
Reza pun terkejut ketika polisi mendadak mendatanginya dan melakukan pemeriksaan.
Sabu dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza. Sabu itu sebanyak 0,782 gram.
Baca: Reza Artamevia Mengaku 4 Bulan Gunakan Sabu, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara
Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Tidak Ingin Perbuatannya Dicontoh
"Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA, seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.
"Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.
Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti," katanya.
Karena perbuatannya, menurut Yusri, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bukan kasus pertama
Sebelumnya, pada 29 Agustus 2016 Reza Artamevia diamankan dan pada Kamis (1/9/2016) kasus Reza Artamevia dan tiga orang rekannya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, lantaran diduga hanya sebagai pengguna.