Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vanessa Angel Siap Kembali ke Pengadilan untuk Menjalani Sidang Lanjutan Kasus Narkotika

Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang lanjutan terkait perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vanessa Angel Siap Kembali ke Pengadilan untuk Menjalani Sidang Lanjutan Kasus Narkotika
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sinetron Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang lanjutan terkait perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (7/9/2020).

Juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto menuturkan bahwa sidang akan dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

"Benar, hari ini sidang VA. (Sidang dimulai sekitar jam 1-an," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungu awak media, Senin (7/9/2020).

Eko mengonfirmasi sebagai terdakwa Vanessa Angel akan tetap menghadiri sidang di PN Jakarta Barat meski di tengah pandemi virus corona.

Sekedar info, Vanessa Angel menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika karena kedapatan memilik 20 butir pil xanax.

Baca: Hari Ini Vanessa Angel Kembali Disidang, Polisi yang Menangkapnya Akan Jadi Saksi

Baca: Akun Instagram Vanessa Angel Mendadak Hilang, Bibi Ardiansyah: Sedih Banget, di Situ Kami Cari Uang

Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut di sidang perdana, Vanessa Angel disebut mendapat pil xanax dari mantan kuasa hukumnya saat mengurus perkaranya di Surabaya yakni Abdul Malik.

Berita Rekomendasi

Sementara itu 15 pil xanax lainnga diakui Vanessa didapatkan dari sebuah apotek di Surabaya pada bulan Januari 2019.

Oleh karena itu Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Dalam sidang perdana pihak Vanessa Angel tak mengajukan keberataan atas dakwaan tersebut.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas