Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pemasok Sabu Pada Reza Artamevia Diburu, Polisi Bongkar Identitas F, Siapa Dia? Artis atau Bukan?

Usai Reza Artamevia tertangkap karena ditemukan barang bukti sabu, kini Polda Metro Jaya masih memburu F, pemasok narkoba kepada sang Diva.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemasok Sabu Pada Reza Artamevia Diburu, Polisi Bongkar Identitas F, Siapa Dia? Artis atau Bukan?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Reza Artamevia tertangkap karena ditemukan barang bukti sabu, kini Polda Metro Jaya masih memburu F, pemasok narkoba kepada sang Diva.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok narkoba tersebut.

"Dari pengakuan RA, tersebut satu DPO (daftar pencarian orang) berinisial F," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Hingga saat ini, jelas Yusri, polisi masih mencari keberadaan seseorang berinisial F tersebut.

Siapa F? Artis kah? Polisi membocorkan identitas.
"Masih kita lakukan pengejaran. F ini pengedar, tidak ada hubungannya dengan public figure," ujar dia.

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).

Saat penangkapan, jelas Yusri, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.

Berita Rekomendasi

"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Dari hasil penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ditemukan bong atau alat hisap dan korek yang biasa digunakan," terang Yusri.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti
Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti (DOKUMEN TRIBUNNEWS.COM)

Bukan kasus pertama

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2016 Reza Artamevia diamankan dan pada Kamis (1/9/2016) kasus Reza Artamevia dan tiga orang rekannya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, lantaran diduga hanya sebagai pengguna.

Hal tersebut karena saat dilakukan penggerebekan, polisi tak menemukan barang haram tersebut dari Reza. Lain hal dengan guru spiritualnya, Aa Gatot dan istrinya.

Barang haram ini ditemukan langsung di kantong celananya dan tas milik istri Gatot Brajamusti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas