Pihak Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba, Penyidik: Kami Menunggu Jika Ada
Belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba atas penyanyi Reza Artamavia, yang diminta pihak keluarga atau kuasa hukumnya.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba atas penyanyi Reza Artamavia.
Hal tersebut sesuai dengan pembaharuan informasi sampai Senin (7/9/2020) siang.
Yusri Yunus menyampaikan jika belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba atas penyanyi Reza Artamavia, yang diminta pihak keluarga atau kuasa hukumnya.
Meski begitu kata Yusri, penyidik menunggu jika adanya pengajuan itu, karena hal itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba Reza Artamevia.
Baca: Sederet Artis Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2020, Vanessa Angel hingga Reza Artamevia
Baca: Berbaju Tahanan, Reza Artamevia Minta Maaf: Kepada Anak-anak Saya Aaliyah & Zahwa
"Memang hak seseorang tersangka pengguna narkoba yang dikenakan Pasal 217 UU Narkotika, untuk mengajukan asesment agar direhabilitasi. Mekanismenya adalah mengajukan dahulu ke penyidik. Tapi sampai kini untuk penyanyi RA ini belum ada pengajuan ke penyidik. Kami menunggu jika ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2020)
"Lalu hasil asesmentnya paling cepat 6 hari keluar dari BNNP. Jika memang harus direhabilitasi akan ditentukan dimana tempatnya dan biasanya acuan kita ada tempat rehab di dekat Pasar Jumat," kata Yusri.
Baca: Reza Artamevia Belum Dibesuk Keluarga: Anak Ada di Luar Jakarta, Ibunya Tak Mau Datang Sendirian
Baca: Reza Artamevia Akui 4 Bulan Terakhir Pakai Sabu-sabu, Polisi Selidiki Kaitannya dengan Aa Gatot
Meskipun direhab, kata Yusri, proses hukum terhadap Reza Artamevia akan jalan terus. "Apalagi kami saat ini memburu satu orang pemasok sabu ke RA ini," kata Yusri.
Seperti diketahui penyanyi Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekira pukul 16.00.
Ia baru saja menunggu dan menerima pesanan sabu dari F yang kini diburu polisi.
Dari dompet Reza, didapat narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram.
Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 Juta dari F.
Setelah membekuk Reza, petugas kemudian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari sana didapati barang buki alat hisap sabu atau bong serta korek api gas.
Dari penyelidikan sementara, Reza mengaku baru 4 bulan belakangan kembali mengonsumsi sabu. Alasannya mengisi kekosongan waktu selama pandemi Covid-19, karena berada di rumah terus.
Sampai Senin (7/9/2020), Reza ditahan di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca: Reza Artamevia Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Beberkan Krolonogi Penangkapan