Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cerita Deanni Ivanda Dipukul Oleh Anak Laki-laki Chintami Atmanegara, Berawal dari Sindiran

Deanni Ivanda melaporkan anak laki-laki Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, ke pihak berwajib. Tuduhannya penganiayaan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Cerita Deanni Ivanda Dipukul Oleh Anak Laki-laki Chintami Atmanegara, Berawal dari Sindiran
Instagram @alifeindonesia
Dio Alif Utama, seorang rapper yang merupakan anak dari artis senior Chintami Atmanegara.(Instagram @alifeindonesia.) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Deanni Ivanda melaporkan anak laki-laki Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, ke pihak berwajib. Tuduhannya penganiayaan.

Deanni Ivanda sendiri sebagai korban dalam kasus yang dilaporkannya itu.

Menurutnya, kejadian itu bermula dari sindiran yang kemudian dianggap menyakiti Dio Alif Utama.

"Jadi ketika saya mau pamit meninggalkan rumah ibu Chintami pada 30 Juli 2020, saya ada cekcok dengan Alif. Diduga saudara Alif tidak terima dengan ucapan saya, lalu dia memukul saya," kata Deanni Ivanda ketika ditemui di kawasan Tangerang Selatan, Selasa (8/9/2020) malam.

"Alasan memukul saya karena mungkin saya menyindir dia (Dio Alif)," tambahnya.

Mengenai awal mula cekcok, Deanni mengatakan bermula dari ucapan Chintami Atmanegara yang menyindirnya untuk bangun pagi jika tidur ditempat orang.

Baca: Putra Chintami Atmanagara Diduga Aniaya Seorang Wanita, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

"Beliau ibu Chintami agak nyindir berbicara pada saya untuk bangun pagi, di situ untuk anak perempuan. Kemudian saya bilang, 'apa harus anak perempuan saja yang bangun pagi untuk laki-laki bagaimana?' gitu," ucapnya.

"Nah di situ mungkin kesal dan tersinggung pihak dari Alif," sambungnya.

Baca: Anak Laki-lakinya Dituduh Lakukan Penganiayaan, Polisi Akan Periksa Chintami Atmanegara

Baca: Anak Laki-laki Chintami Atmanegara Dituduh Lakukan Penganiayaan, Polisi Beberkan Kronologinya

Tak lama kemudian, diakui Deanni kalau putra Chintami diduga langsung memukul dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya yang disaksikan petugas keamanan rumah.

"Saat dugaan penganiayaan, justru ibu Chintaminya bilang, 'sukurin lu, biar rasa itu udah berdarah-darah' dia ngomomg begitu," ungkapnya.

Pemain sinetron Chintami Atmanegara saat menghadiri konferensi pers Fashion Show & Charity Event di The Legacy at New Playground, Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016). Tribunnews/Jeprima
Pemain sinetron Chintami Atmanegara saat menghadiri konferensi pers Fashion Show & Charity Event di The Legacy at New Playground, Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Deanni tak menampik menerima banyak sekali dugaan penganiayaan, yakni ia menerima pukulan dibagian rahang sebanyak dua kali.

"Pukulannya banyak sekali. Terus saya dibanting kena tangga. Kejadiannya dirumah ibu Chintami di dalam rumahnya di ruang tamu," jelasnya.

"Saya teriak pada saat itu, ketika saya mencoba pembelaan tangan saya dipegang sama security komplek," tambahnya.

Tak hanya itu saja, Deanni mengaku bahwa ia sempat diseret diduga oleh Alif dari lantai tiga menuju ke ruang tamu.

"Jadi pertama di lantai tiga saya dibanting dan gelinding sampai ke pemberhentian anak tangga. Kemudian saya ditendang dua kali juga oleh saudara Alif," katanya.

"Terus pipi saya berdarah karena mentok pager," tambahnya.

Usai menerima dugaan penganiayaan, Deanni Ivanda mengaku diusir oleh Dio Alif Utama dan Chintami Atmanegara dari rumahnya.

Setelah diusir, Deanni Ivanda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Juli 2020 untuk membuat pengaduan dan meminta surat rekomendasi visum dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya langsung saya visum dengan teman saya ke rumah sakit," ujar Deanni Ivanda.

Deanni Ivanda mengatakan bahwa seminggu kemudian, ia ditemani tim kuasa hukum melaporkan Dio Alif Utama ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Agustus 2020.

Dalam laporannya, Dio Alif Utama, putra Chintami Atmanegara dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas