Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jalani Sidang Virtual, Lucinta Luna Mohon Keadilan, Akui Pernah Konsumsi Ekstasi di Malaysia

Selebgram Lucinta Luna (31) membantah tudingan jaksa yang menyebutkan jika dirinya memiliki psikotropika jenis ekstasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jalani Sidang Virtual, Lucinta Luna Mohon Keadilan, Akui Pernah Konsumsi Ekstasi di Malaysia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna saat sidang virtual digelar Rabu (9/9/2020). Lucinta Luna mengikuti sidang tetap dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Lucinta Luna (31) membantah tudingan jaksa yang menyebutkan jika dirinya memiliki psikotropika jenis ekstasi.

Ketika pembacaan pledoi, Lucinta Luna minta keadilan ke majelis hakim yang akan segera memutus perkaranya tersebut.

Lucinta menyebut jika dirinya adalah tulang punggung untuk keluarga.

"Saya tulang punggung keluarga. Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya," kata Lucinta Luna saat sidang virtual digelar Rabu (9/9/2020).

Baca: Siang Ini Kembali Jalani Sidang, Lucinta Luna Sampaikan Pledoi

tribunnews
Lucinta Luna berada di dalam ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Istimewa)

Lucinta Luna mengikuti sidang tetap dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara majelis hakim, jaksa dan kuasa hukumnya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kawasan Slipi.

Meski membantah tudingan memiliki ekstasi, perempuan bernama asli Ayluna Putri itu juga mengakui pernah mengonsumsi ekstasi sebelum ditangkap polisi.

"Saya pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah pakai lagi," ucap Lucinta Luna.

Baca: Tangisan Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Abash Sang Kekasih Pun Lemas Tertunduk Sedih

 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia berharap dibebaskan karena hasil urin dinyatakan negatif mengandung kandungan pil ekstasi.

"Saya mohon keadilan. Hasil tes urin menunjukkan saya negatif ekstasi," ujar Lucinta Luna.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama Abash, kekasihnya, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020.

tribunnews
Lucinta Luna saat sidang virtual digelar Rabu (9/9/2020). Lucinta Luna mengikuti sidang tetap dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam penangkapan itu, polisi mendapati ekstasi dan dua jenis psikotropika lainnya yakni tramadol dan triklona.

Lucinta Luna terancam pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca: Rivelino Wardhana Bantah Laporkan Luncinta Luna ke Polisi

Dituntut 3 tahun penjara

Pada sidang sebelumnya, Lucinta Luna dituntut jaksa dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 25 tahun subsider 3 bulan kurungan penjara.

Lucinta Luna disebut jaksa terbukti memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas