Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Jelaskan Alasan Sidang Online, Jerinx Ngotot Menolak Hingga Memilih  Walk Out

Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Jelaskan Alasan Sidang Online, Jerinx Ngotot Menolak Hingga Memilih  Walk Out
Tribun Bali / Putu Candra
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan.

Jerinx bersama tim penasihat hukumnya walk out, karena keberatan dengan sidang yang digelar secara teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Keberatan disampaikan Jerinx, sebelum tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya.

"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini dan saya merasa sebagai warga hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terimakasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor.

Mengenai keberatan itu, majelis hakim melalui Ketua Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara teleconference.

Baca: Sebelum Tinggalkan Persidangan, Jerinx Sempat Keluhkan Suara dari Monitor Tak Terdengar

Baca: BREAKING NEWS, Jerinx Jalani Sidang Perdana, Semangat Saat Nora Alexandra Rapikan Rambutnya

Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020)
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali / Putu Candra)

"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima dan diteruskan pada majelis hakim. Dan pengadilan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.

"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerjasama MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA. Dimana dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan teleconference atau secara online. Itu pendapat kami," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Mendapat penjelasan itu, Jerinx pun tetap bersikeras agar sidang dilakukan tatap muka dan tidak digelar secara online.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020).
Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang dilakukan secara online, karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya. Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terimakasih Yang Mulia," tegas Jerinx.

Suasana  sidang pun sempat meninggi, saat tim penasihat hukum dengan tim jaksa beradu argumen.

Karena tetap menolak sidang online, Jerinx dan tim penasihat hukum memilih meninggalkan persidangan.

Jerinx keluar bersama tim penasihat hukumnya sebelum tim jaksa membacakan surat dakwaan.

Jerinx bersama dengan istrinya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020).
Jerinx bersama dengan istrinya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

PN Denpasar Dijaga Ketat

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendapat pengamanan ketat oleh petugas gabungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas